Mohon tunggu...
Dixon Muhammad
Dixon Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Islam di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Financial

Indeks Saham Syariah sebagai Acuan untuk Mulai Investasi di BEI

5 Juni 2023   17:16 Diperbarui: 5 Juni 2023   18:00 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Investasi sudah mulai dikenal luas dikalangan masyarakat dalam beberapa tahun kebelakang. Kalangan muda hingga tua mulai berbicara mengenai Investasi. Berbagai macam jenis investasi sudah mulai populer, baik investasi yang memiliki wujud fisik maupun tidak memiliki wujud fisik.

Dalam beberapa tahun kebelakang, khususnya waktu masa pandemi Covid-19 banyak orang khususnya kalangan muda mulai mencoba investasi yang tidak memiliki wujud fisik, dikarenakan keterbatasan dari PSBB dan berkembangnya teknologi.

Jenis Investasi yang biasanya menjadi pilihan dan tidak memiliki wujud fisik adalah produk dari Bursa Efek Indonesia. Produk dari BEI yang biasanya dijadikan pilihan instrumen untuk berinvestasi adalah saham. Akan tetapi, total emiten saham yang tercatat di BEI berjumlah 867. Tentu hal ini bisa membuat masyarakat bingung saham apa yang mau dibeli.

Disinilah Indeks Saham Syariah bisa menjadi acuan untuk membeli saham. Ada empat Indeks Saham Syariah yang bisa dijadikan acuan, diantaranya :

  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) : Indeks saham untuk seluruh saham syariah yang tercatat pada papan utama dan papan pengembangan Bursa Efek Indonesia
  • Jakarta Islamic Indeks (JII) : Indeks saham yang terdiri dari 30 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi
  • JII70 : Indeks saham yang terdiri dari 70 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi
  • IDX-MES BUMN 17 : Indeks saham yang terdiri dari 17 saham syariah milik BUMN dan afiliasinya dengan fundamental yang baik

Keempat Indeks Saham Syariah tersebut tentunya sudah pasti tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Semua saham tersebut dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diseleksi berkala setiap bulan Mei dan November.

Dengan adanya indeks-indeks tersebut tentu dapat mempermudah kita untuk mulai berinvestasi Saham, khususnya bagi kita yang beragama Islam. Indeks-indeks tersebut sudah sesuai dengan aturan agama Islam, dan tentunya sudah diseleksi untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio keuangan yang ditentukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun