Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadivpas Maluku Sambangi Lapas Piru, Sejumlah Agenda Dilakukan

7 Oktober 2022   15:25 Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:31 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Piru, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri bersama jajaran Divpas Maluku menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (07/10). Kunjungan tersebut merupakan salah satu upaya pembinaan monitoring pengawasan dan pengendalian (Bintorwasdal) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang rutin dilakukan jajaran Divpas Maluku untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan lancar aman dan tertib.

Tiba di bumi Saka Mese Nusa, Kadivpas dan jajaran langsung menggelar sejumlah agenda di Lapas Piru, mulai dari sidak ke kamar dan blok hunian, Pemeriksaan Dapur dan Bahan Makanan, Pengarahan Pegawai, Sholat Jumat Berjamaah dilanjutkan Pengarahan Kepada Warga Binaan, hingga Tes Urine Bagi Pegawai dan Warga Binaan di sana.

 

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Dalam arahannya kepada seluruh pegawai Lapas Piru, Kadivpas menekankan sejumlah hal diantaranya implementasi 3+1 Pemasyarakatan Maju  yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba, sinergitas dan back to basic. "Lakukan deteksi dini di seluruh bidang,  tertib melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada serta perkuat sinergitas dengan pihak-pihak terkait," tegas Saiful. 

Menurutnya deteksi dini bukan hanya tugas pengamanan tetapi seluruh elemen Lapas mulai dari tingkat pimpinan sampai staf. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai tetap menjaga integritas dan marwah organisasi sebagaimana instruksi Kakanwil Kemenkumham Maluku beberapa waktu yang lalu.

 

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan di Lapas Piru, Kadivpas menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru akan memberikan banyak dampak positif bagi proses pembinaan yang dijalani oleh Warga Binaan. "Yang harus dilakukan hanyalah berperilaku yang baik, tidak membuat pelanggaran, tertib mengikuti program pembinaan dengan selama berada di Lapas sehingga hak-hak berupa Remisi dan Integrasi dapat diterima oleh WBP," terang Saiful. 

Ia menghimbau kepada seluruh penghuni untuk memanfaatkan waktu selama ada di Lapas dengan kegiatan yang positif dan produktif juga membantu para petugas untuk menjamin Lapas Piru yang aman dan tertib.

 

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Sementara itu dalam rangkaian Bintorwasdal Divpas Maluku di Lapas Piru juga dilaksanakan Tes Urine secara acak bagi petugas dan penghuni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun