2. Calon Pekerja Migran (CPMI)
 dengan syarat surat rekomendasi
 dari instansi terkait berdasarkan
 Peraturan Menteri Hukum dan
 HAM RI Nomor 09 Tahun 2012
 Tentang Penerbitan Paspor Biasa
 bagi calon tenaga kerja Indonesia.
Selanjutnya bagi WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya yaitu usia 21 tahun. Senin, 21/11/2022.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI