Mohon tunggu...
Diva Amanda
Diva Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dreamer

halooo

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Ancaman yang Akan Timbul Akibat Mudik 2021

13 Mei 2021   01:21 Diperbarui: 13 Mei 2021   01:29 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: distributorbanradial.com

"Mudik" Apa yang anda pikirkan saat pertama kali mendengar kata "Mudik", sudah pasti anda membayangkan kemacetan diruas jalan tol, penumpukan antrean di stasiun atau bandara. Istilah mudik merupakan singkatan dari Bahasa jawa yaitu "Mulih Dilik" yang berarti "pulang sebentar". Istilah ini menggambarkan para pekerja yang Kembali ke kampung halamannya saat menjelang Idul Fitri, biasanya momen ini digunakan untuk memperkuat silaturahmi antar keluarga.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana mudik diperbolehkan. Pada tahun 2021, mudik dilarang oleh pemerintah. Kegiatan ini bukan tanpa sebab dilarang, melainkan dengan adanya pandemic covid-19. Dimana virus covid sangat mudah menjangkit banyak orang dan dengan rentang waktu yang cenderung cepat. Dikhawatirkan virus ini semakin melebar ke wilayah pedesaan yang masih kekurangan dalam menangani virus covid ini, seperti kekurangan alat-alat yang mendukung untuk penanganan covid-19. Dan dikhawatirkan juga akan adanya ledakan kasus covid-19 yang dibawa oleh para pemudik, sehingga pemerintah menetapkan bahwa mudik tahun 2021 dilarang.

Pelarangan ini secara resmi dikeluarkan pemerintah dari tanggal 6-17 mei 2021 melalui surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021. Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak mudik, untuk mengurangi terjadinya penularan covid-19. Tetapi tentu saja masyarakat tidak sadar akan ancaman covid-19 ini, mereka tetap mencoba mudik dengan alasan ingin bersilaturahmi dengan sanak saudara dikampung. Pemerintah tentunya melakukan upaya agar para pemudik tidak meninggalkan kota mereka dengan cara membuat penyekatan di titik-titik tertentu guna mencegah para pemudik yang tetap nekat dan meminta mereka untuk memutar balik.

Para pemudik yang tetap nekat melakukan mudik akan dikenakan sanksi, baik berupa denda, kurungan dan pidana sesuai peraturan yang telah ditulis. Berikut sanksi yang diberikan kepada pemudik jika tetap nekat, sebagai berikut:

  • Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
  • 2. Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
  • 3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.

Pemerintah melakukan random testing covid-19, dan hasil nya cukup mencengangkan. Dimana sebanyak 6.742 orang yang di tes acak, ditemukan sejumlah 4.123 orang yang positif covid-19. Tentu ini sangat berbahaya jika orang-orang itu mudik dan menularkan virus kepada keluarga dan kerabatnya. Sehingga dikhawatirkan akan muncul klaster-klaster penularan covid-19 setelah hari raya Idul Fitri. Ditambah dengan adanya mutase virus covid ini yang semakin beragam. s

Sudah semestinya kita tetap patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, agar Indonesia cepat terlepas dari ancaman virus covid yang telah banyak merenggut banyak nyawa dan memporak-porandakan ekonomi Indonesia. Sehingga aktivitas kita bisa berjalan normal seperti sebelum covid-19.

Referensi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun