Mohon tunggu...
Ichsan Meidito Morama
Ichsan Meidito Morama Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa FK

Mahasiswa FK

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Euthanasia

19 Agustus 2019   21:41 Diperbarui: 19 Agustus 2019   21:47 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

ISU KEDOKTERAN

oleh Ichsan Meidito Morama

Pernahkah anda mendengar kata Euthanasia. Mungkin kata tersebut asing bagi masyarakat umum tapi tidak bagi orang yang berkecimpung di dunia kesehatan.  "Euthanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan,"[1] dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Meringankan penderitaan pasien dengan melakukan tindakan penghilangan nyawa secara sengaja disebut juga sebagai euthanasia.[2]
Kegiatan euthanasia, khususnya di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra karena berbagai hal. Pertama, euthanasia bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dimana di dalam UUD 1945 pasal 28 huruf a: "setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya."[3] Kedua dari segi HAM yang didalamnya ada hak untuk hidup yang ternyata terdapat pula hak untuk mati, hak mati sendiri memiliki keterkaitan juga dengan masalah euthanasia.[3] Ketiga adalah KUHP yang didalamnya terdapat pasal yang bisa dikaitkan dengan euthanasia yaitu pasal 344, Bab XIX, buku II: "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."[3] Keempat adalah sumpah dokter,[3] dimana salah satu sumpah tersebut berbunyi saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.4 Kelima adalah dari segi agama. Haram hukumnya euthanasia dalam islam karena perbuatan tersebut sama saja dengan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.[3] quran dan hadist pun secara tegas melarang pembunuhan maupun bunuh diri.[3] Selain itu ada juga rasa kasihan kepada pasien karena penderitaan yang terus menerus dialaminya akibat penyakit yang mustahil untuk disembuhkan sehingga menjadi pertimbangan untuk dokter melakukan euthanasia.[5] Dari beberapa alasan tersebut, kita dapat melihat bahwa kegiatan euthanasia khususnya di Indonesia masih menimbulkan pro kontra karena ada beberapa hal yang menjadi penghalang dijalankannya euthanasia dan juga ada beberapa hal juga yang bisa dijadikan alasan diberlakukannya euthanasia.
Ada beberapa macam jenis euthanasia. Pertama adalah voluntary euthanasia, yaitu kondisi dimana pasien meminta bantuan untuk mengakhiri hidupnya secara sadar.[2] Kedua adalah non-voluntary euthanasia, yaitu kondisi dimana orang lain terutama kerabat pasien mengambil keputusan untuk melakukan euthanasia karena pasien tidak dapat memberikan keputusan, contoh pasien yang tidak dapat memberikan keputusan adalah saat kondisi pasien sedang tidak sadarkan diri, biasanya kerabat pasien tersebut menyetujui prosedur euthanasia karena pasien sendiri sebelumnya sudah ingin mengakhiri hidupnya.[2]
Selain itu, ada juga euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Kegiatan dimana seorang tenaga kesehatan dengan sengaja melakukan tindakan mengakhiri atau memperpendek nyawa seorang pasien merupakan definisi dari euthanasia aktif.[5] Ketika seorang pasien yang menderita sangat berat akibat dari penyakit berat yang tidak mudah untuk disembuhkan dan menurut perkiraan, penyakit tersebut dapat mengakibatkan kematian, dokter pasti akan kasihan dengan pasien tersebut sehingga ia akan mempercepat kematiannya, salah satunya dengan menyuntikkan bahan tertentu yang dapat memperpendek nyawa pasien, hal tersebut merupakan tindakan euthanasia aktif.[5] Sementara itu,
Euthanasia pasif merupakan suatu kondisi dimana seorang pasien, menolak dengan tegas dan sadar untuk menerima perawatan medis walaupun ia sadar dengan konsekuensi sikapnya yang dapat mempersingkat bahkan mengakhiri hidupnya.[5] Bentuk euthanasia pasif lain seperti saat seorang dokter menghentikan bantuan secara aktif demi mempercepat kematian pasien. Contoh lain euthanasia pasif seperti saat dokter mengizinkan pasien pulang karena anggota keluarga tidak tega melihan pasien menderita di rumah sakit karena penyakit pasien yang berada dalam stadium terminal, dimana penyakitnya mustahil untuk disembuhkan menurut dokter.[5] Euthanasia pasif, dokter tidak memberikan bantuan secara aktif bagi mempercepat proses kematian pasien. Apabila seorang pasien menderita penyakit dalam stadium terminal, yang menurut pendapat dokter tidak mungkin lagi disembuhkan, maka kadang-kadang pihak keluarga, karena tidak tega melihat salah seorang anggota keluarganya berlama-lama menderita di rumah sakit, lantas mereka meminta kepada dokter untuk menghentikan pengobatan. Tindakan penghentian pengobatan ini termasuk kepada Euthanasia pasif.[5]
Jadi, apakah euthanasia dibolehkan. Itu semua tergantung dari tenaga medis yang berkaitan langsung dengan kegiatan euthanasia dan juga peraturan-peraturan yang mengatur euthanasia sendiri. Akan tetapi khusus di Indonesia sendiri kegiatan euthanasia sendiri kemungkinan dilarang karena secara jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

1.Setiawan E. Arti kata euthanasia [Internet]. Jakarta: KBBI; 2019 [cited 16 August 2019]. Available from: https://kbbi.web.id/eutanasia
2.Unknown. Euthanasia and assisted suicide [Internet]. Unknown: nhs.uk; 2017 [cited 16 August 2019]. Available from: https://www.nhs.uk/conditions/euthanasia-and-assisted-suicide/
3.Siregar KM, Kalo S, Hamdan M, Yunara E. Euthanasia dalam perspektif hukum positif dan politik hukum pidana di indonesia. USU [Internet]. 2018 Apr [cited 2019 Aug 18];3:110-18
4.Unknown. Lafal sumpah dokter [Internet]. Unknown: FK UB; 2013 Oct 9 [cited 2019 Aug 2019]. Available from: http://fk.ub.ac.id/profesi/pendidikan/lafal-janji/lafal-sumpah-dokter/
5.Muslich AW. Euthanasia menurut pandangan hukum positif dan hukum islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada; 2014

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun