Yogyakarta --- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) menyelenggarakan Workshop Implementasi Aplikasi STAR-AKSI pada Selasa (7/10/2025) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Ditjenpas DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik, serta Operator STAR-AKSI Kanwil Ditjenpas DIY.
Workshop ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: SEK-TI.08.02-3 tanggal 9 September 2025 tentang Pelaporan 13 Program Akselerasi serta Program Kantor Komunikasi Presiden (PCO) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui STAR-AKSI.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai pengelolaan laporan 13 Program Akselerasi dan Dukungan Manajemen Organisasi, serta mengikuti pelatihan teknis tata cara pengunggahan laporan melalui aplikasi STAR-AKSI.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif bersama Operator STAR-AKSI Kanwil Ditjenpas DIY, guna memastikan seluruh peserta memahami proses dan teknis pelaporan secara optimal.
Melalui workshop ini, diharapkan seluruh unsur di lingkungan Kanwil Ditjenpas DIY dapat mengimplementasikan sistem pelaporan berbasis digital STAR-AKSI secara efektif dan akuntabel, serta memperkuat komitmen dalam mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI