Mohon tunggu...
Dita Mahantari
Dita Mahantari Mohon Tunggu... Lainnya - Dita Mahantari

Dita Mahantari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pelanggaran Lalu Lintas

29 Maret 2020   21:03 Diperbarui: 29 Maret 2020   21:07 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini kondisi lalu lintas di Indonesia sudah cukup padat,terutama di kota-kota besar yang ada di Indonesia.Kondisi lalu lintas yang cukup padat ini tentunya jauh dari kata mentaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.Banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang melintasi jalan raya ini tentunya banyak pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan ini diantaranya yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),menerobos lampu lalu lintas, mengemudikan kendaraan dengan melawan arus,mengemudi kendaraan sambil bermain HP, tidak melengkapi perlengkapan mengemudi serta pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Kasus pelanggaran yang terjadi dalam hal ini biasanya banyak dilakukan oleh orang-orang yang berusia produktif.Dalam hal ini terjadi misalnya saja pelanggaran tidak memiliki SIM ini kebanyakan terjadi pada orang yang berusia dibawah 17 tahun ini dimana pengendara nekad untuk mengemudikan kendaraan padahal usianya belum mencukupi.Usia produktif dalam hal ini banyak mendominasi terjadinya pelanggaran lalu lintas.Pelanggaran yang dilakukan di usia produktif ini terjadi juga karena usia produktif lah yang memiliki mobilitas yang tinggi di jalanan.

Dalam melakukan pelanggaran lalu lintas juga dapat menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan salah satunya yaitu kecelakaan lalu lintas.Kecelakaan ini terjadi akibat dari pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu lalu lintas,bermain HP saat mengendarai kendaraan serta mengemudi kendaraan dengan melawan arus.

Dengan adanya kecelakaan tersebut maka dapat membahayakan orang lain yang dapat dikenai hukuman seperti yang terdapat dalam pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Pelanggaran yang sudah cukup banyak dilakukan oleh pengguna jalan raya ini tentunya diakibatkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran ini maka pemerintah membuat peraturan yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanan.

Adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini diharapkan agar masyarakat pengguna jalan raya dapat menaati tata tertib yang berlaku.Terkait hal tersebut kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.Hal ini terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi maka pihak kepolisian juga membuat berbagai upaya untuk mengatasinya.Upaya yang sering dilakukan salah satunya yaitu dengan cara penilangan.

Saat terjadinya penilangan ini pengendara yang melanggar dapat memilih untuk menerima kesalahannya.Pelanggar dapat memilih dengan cara memilih slip biru dan slip merah, jika pelanggar memilih slip biru maka pelanggar dapat membayar denda di tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan atau jika memilih untuk meminta slip merah yang berarti meminta sidang di pengadilan yang telah ditetapkan oleh pihak polisi.

Sementara itu dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah tertera aturan dan denda bagi pengendara kendaraan yang melanggar peraturan.

Dalam pasal 281 tertulis jika pengendara sepeda motor tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun