Mohon tunggu...
Dita Dwi Agustin
Dita Dwi Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Manajemen Universitas Airlangga

There's nothing in here about using defensive spells.

Selanjutnya

Tutup

Metaverse Pilihan

Peluncuran Metaverse dan Dampak Metaverse terhadap Data Privacy, Data Security, dan Kejahatan Dunia Virtual Masyarakat Era Society 5.0

2 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 2 Juni 2022   10:02 1462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Metaverse. Sumber ilustrasi: FREEPIK


Era Society 5.0 dikenal sebagai era yang memungkinkan manusia untuk menggunakan berbagai ilmu pengetahuan modern seperti Artificial Intelligence (AI), IoT, Robot, dan sejenisnya dalam memenuhi kebutuhan manusia. Konsep Society 5.0 dan 4.0 tidak memiliki perbedaan jauh, namun Society 5.0 lebih berfokus pada manusia sebagai komponen utama yang menggabungkan teknologi di semua sektor untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial secara pararel.

Di era Society ini semua teknologi yang digunakan merupakan bagian dari manusia. Dan internet bukan sekedar jaringan untuk berbagi informasi akan tetapi dimanfaatkan sebagai komponen perkembangan teknologi yang akan mendorong reformasi sosial masyarakat Society. Saat ini, Metaverse digadang-gadang akan menjadi kehidupan dunia lain yang memadukan kemajuan teknologi dengan manusia di dalamnya. Bahkan pesona Metaverse yang memadukan AR dan VR dengan imajinasi dan fantasi yang memukau ini mendapatkan pengaruh dari berbagai brand dunia untuk masuk ke dalamnya. Kecanggihan metaverse yang menggabungkan antara teknologi seperti video, media sosial, game, hiburan, pendidikan, mata uang kripto, lingkungan pekerjaan virtual, objek digital, dan manusia yang disajikan dalam Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR) akan memainkan peran utama sebagai inovasi komputer yang menawarkan alam semesta pasca-realitas.

Namun, keunggulan dan pesona dari ide para pembisnis terkemuka yaitu Mark Zuckerbeg yang melakukan perubahan nama Facebook menjadi Meta sebagai pengembangan citra Facebook dari perusahaan bertajuk sosial media menjadi perusahaan berbasis teknologi untuk misi menghubungkan manusia, membentuk suatu komunitas, mengembangkan bisnis, dan bertemu manusia dari seluruh dunia dalam satu platform tersebut memiliki dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi kehidupan manusia. Ditambah, berbagai perusahaan besar pengerak ekonomi dunia seperti Google, Apple, Microsoft sedang membangun pula dunia metaversenya.

Metaverse memang berpotensi sebagai inovasi teknologi yang berguna bagi kehidupan manusia. Kita dapat dengan mudah membuat avatar, berinteraksi dengan manusia dari penjuru dunia, menggunakan mata uang kripto, dan membuat lingkungan virtual seperti kehidupan kita di dunia nyata. Akan tetapi, jika di masa depan metaverse ini benar-benar diluncurkan maka masyarakat harus tetap mempertimbangkan ulang ketika akan menggunakannya. Berbagai dampak bisa saja muncul seperti data privacy, keamanan data pengguna, dan kejahatan virtual lain seperti pelecehan seksual, perundungan siber, dan pencurian data hingga lintas negara. Metaverse juga memiliki potensi adiksi dan algoritma luar biasa yang mampu membuat manusia candu bermain sosial media, candu teknologi, bermain game, dan dunia virtual.

Terdapat juga, visi Ambient Intelligence yang mengasumsikan bahwa teknologi hadir di mana-mana dalam bentuk perangkat komputasi pintar yang merespon dan beradaptasi dengan kehadiran manusia. Perangkat komputasi itu dapat berkomunikasi satu sama lain, tidak mengganggu, transparan, dan tidak terlihat. Selain itu, karena komunikasi diharapkan terjadi kapan saja, di mana saja, sebagian besar koneksi dilakukan di nirkabel dan sering kali secara ad hoc dan akan memiliki pengaruh besar pada keamanan dan privasi data.  Kecerdasan ambien ini merupakan bentuk lanjutan dari komputasi yang menggabungkan komunikasi nirkabel dan antarmuka pengguna yang cerdas, yang merupakan antarmuka dengan menggunakan sensor dan algoritma cerdas untuk pembuatan profil (merekam dan beradaptasi dengan pola perilaku pengguna) dan kesadaran konteks untuk mengadaptasi situasi yang berbeda.

Dalam kebanyakan kasus, individu maupun organisasi bisnis pada dasarnya memiliki banyak kesalahpahaman tentang ancaman siber dan terkadang ada kecenderungan meremehkan bahwa mereka sulit menjadi korban kejahatan dunia maya. Seperti, menganggap bahwa dirinya terlalu kecil untuk dijadikan sasaran bagi penjahat dunia maya karena tidak ada sesuatu hal yang menarik untuk dicuri maupun diperjualbelikan dari datanya, Menganggap bahwa perusahaannya memiliki teknologi terbaik untuk melindungi bisnis dan sistemnya, serta adanya paradoks yang menganggap bahwa kejahatan dunia maya itu hanya terjadi sekali saja.

Berbagai kesalahpahaman tersebut memang bisa saja terjadi di lingkungan digital yang sangat baru bagi umat manusia dan kita belum cukup memahami lingkungan tersebut. Dengan kata lain, kita tidak memiliki budaya menavigasi ruang digital. Di ruang fisik, sebaliknya, manusia merasa lebih percaya diri dan mampu memperkirakan potensi risiko dengan cukup baik. Misalnya, kita yang tinggal di daerah perkotaan tahu bahwa berkeliaran di beberapa bagian kota malam-malam bukan ide yang bagus karena permasalahan yang tidak diinginkan bisa saja muncul. Namun, di dunia maya yang serba virtual ini kita tidak tahu daerah mana yang rawan kejahatan, mana yang aman, dan mana yang berbahaya.

Dalam hal ini, metaverse yang memerlukan pengumpulan, pemrosesan (tidak terkendali), dan distribusi data pribadi dengan konektivitas di mana-mana perlu untuk dipikirkan dua kali bahkan ribuan kali penggunaannya. Masyarakat khususnya masyarakat di Indonesia juga harus lebih cerdas menggunakan teknologi yang mencakup sejumlah privasi dan keamanan data pribadinya. Privasi data akan terjamin jika keamanan datanya terjamin, namun jika dari individualnya justru tidak bisa menyimpan keseluruhan data privasi maka privasi dan keamanan kita bisa saja terganggu. Sebagaimana analogi jika kita memiliki rumah yang ada jendelanya namun jendela tersebut terbuka dan tembus pandang maka orang lain dapat melihat apa yang kita lakukan di dalam rumah dan barang-barang apa saja yang ada di rumah kita sehingga mudah untuk melakukan pencurian.

Di Indonesia sendiri, perlindungan privasi dan keamanan data diwujudkan melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dapat menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat dalam penggunaan metaverse nantinya. Selain itu, terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan mengakomodasi pengaturan ranah virtual juga untuk mengatasi potensi masalah dalam metaverse. Perlindungan hukum ini bukan semata-semata dibuat untuk masyarakat saja melainkan juga melindungi informasi keamanan nasional dari ancaman eksternal. Dimana teknologi informasi telah memperoleh peran ganda dalam pencarian keamanan nasional. Pertama-tama, keamanan komputer telah menjadi prioritas utama, khususnya perlindungan infrastruktur informasi penting dari ancaman eksternal. Tidak hanya komputer pemerintah, tetapi juga infrastruktur publik dan swasta lainnya termasuk Internet dan jaringan telepon, telah menjadi sasaran langkah-langkah keamanan yang perlu ditingkatkan. Kedua, pemerintah telah berusaha untuk mendapatkan kontrol lebih besar atas infrastruktur informasi publik dan swasta.

Selain kebijakan hukum yang dibuat oleh pihak berwenang, masyarakat harus paham bahwa salah satu hal mendasar yang dapat mencegah berbagai kejahatan virtual tersebut dapat dilakukan dengan memberikan batasan terhadap metaverse dan sadar bahwasannya kehidupan yang sebenar-benarnya adalah di kehidupan nyata. Bukan pada kehidupan yang penuh fantasi dan imajinasi. Dimana kita dapat bertemu dengan teman, keluarga, dan berinteraksi secara langsung dengan orang lain sebagaimana manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan interaksi, komunikasi, dan bantuan dari orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Metaverse Selengkapnya
Lihat Metaverse Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun