Mohon tunggu...
Dira Kasih Ramadhia
Dira Kasih Ramadhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Balik Kelezatan "Aice"

11 Oktober 2022   10:11 Diperbarui: 18 Oktober 2022   20:58 2003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis Oleh Dira Kasih Ramadhia Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung  Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Siapa yang tidak tau es krim Aice? Es krim dengan harga yang ramah dikantong, yang rasanya tidak kalah dengan kompetitor lain dengan harga yang jauh berbeda dibanding Aice ini sudah sangat terkenal dikalangan masyarakat luas.

PT. Alpen Food Industry atau yang dikenal dengan pabrik es krim Aice merupakan anggota dari Aice Group Holdings, Pte., Ltd., yang dibangun di Singapura pada Mei 2015. Dalam per harinya, PT. Alpen Food Industry dapat memproduksi sampai 5 juta batang es krim.

Tetapi taukah kalian, bahwa dibalik itu semua terdapat banyak konflik internal dari bagian ketenagakerjaan tersebut.

Sebelum melanjutkan penulisan ini, penulis akan membahas tentang apa itu hukum ketenagakerjaan.

Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur tentang tenaga kerja yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Adanya konflik pada PT. Alpen Food Industry ini bermula pada tahun 2017, dimana PT. AFI mengubah izin perusahaan menjadi pengolah es krim yang berdampak pada para buruh. Adapun dampak tersebut berupa pengurangan upah yang sebelumnya sebesar Rp 4.429.815 menjadi Rp 4.146.126.

Berlanjut  ditahun 2019, sejumlah buruh perempuan di pabrik es krim "Aice" mengalami keguguran akibat dari shift malam dan mengangkat barang-barang berat bagi buruh perempuan yang sedang mengandung. Dua diantaranya adalah Arlini Aprilia (27) dan Dini Yulianti (23). Setelah keguguran, Dini dirumahkan selama 45 hari dan terpaksa untuk melakukan kuret. Biaya berobat pasca kuret tidak ditanggung oleh perusahaan. Berbeda dengan Arlini. Pada saat mendapat cuti, Arlini diberikan cuti bersyarat yaitu jika terjadi apa-apa hingga orangtua atau bayi meninggal tidak boleh menuntut perusahaan. Perjanjian tersebut di atas materai sebelum diberikan surat cuti oleh perusahaan. Cuti menstruasi untuk perempuan juga dipersulit oleh manajemen perusahaan.

Tak hanya itu, terdapat juga berbagai kecelakaan lainnya yang dialami oleh para buruh Aice. Dari mulai mata yang terkena percikan soda api hingga akhirnya meradang yang dialami oleh Acil (29), sampai bocornya gas alkali di pabrik yang mengakibatkan salah satu buruh terkena bronkitis. Heti Kustiawati (22) dan Zaenal (25) didiaknosa dokter mengalami bronkitis akibat pipa mesin pendingin es krim kerap bocor dan menyebabkan terhirupnya amonia. Heti, Zaenal, dan Acil tidak mendapatkan kartu bpjs kesehatan padahal sudah setahun lebih bekerja untuk pabrik Aice. Kasus lainnya yang juga menimpa buruh aice yaitu jari yang terpotong, hal ini dialami oleh Nunu (27) saat membersihkan mesin pemotong. Hal serupa juga terjadi sebelum Nunu. Pada 16 Mei 2017, Gugun (24) juga mengalami kejadian tersebut akibat mesin pemotong plastik yang bermasalah.

Kasus-kasus nyata ini tetap tidak didengar oleh manajemen pabrik dan tidak pernah mendapat bantuan. Hal ini diperparah dengan biaya pengobatan buruh yang tidak ditanggung oleh pihak perusahaan. Sekitar 50% buruh di pabrik ini tidak diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan. Bahkan masih banyak buruh yang tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal terdapat ketentuan sebagaimana dalam Pasal 31 Ayat (1) UU SJSN, buruh yang menjadi korban kecelakaan kerja berhak mendapat layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Selain itu korban juga berhak mendapat uang tunai apabila mengalami kerugian berupa cacat permanen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun