Mungkin masyarakat mendapati banyak video aksi kejahatan beredar di media sosial. Meski banyak video yang beredar, data pihak kepolisian berkata sebaliknya. Menurut Divisi Humas Polri, tingkat kriminalitas justru menurun selama PSBB—setelah narapidana dibebaskan. Tingkat redivisme—pengulangan kesalahan—juga masih dalam kondisi normal. Dari jumlah narapidana yang dibebaskan, Kemenhumham dan Polti hanya menemui 13 orang yang berulah kembali.
"Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global," tutur Leopold Sudaryono, Kriminolog.
Berkurangnya kegiatan masyarakat mempengaruhi menurunnya tingkat kriminalitas. Dengan kata lain, kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan kecil.
"Tahun 2019 ada pencurian di rumah. Sekarang pencuri rumah mau bongkar rumah, orang kan di rumah saja," ujar Kombes PolrI Yusril Yunusm, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
REFERENSI
Amriel Reza, 2020, "Senjang Logika Pembebasan Napi," https://news.detik.com/kolom/d-4986311/senjang-logika-pembebasan-napi
Tagar.id, 2020, "Pembebasan Narapidana dan Kepedulian Lingkungan," https://www.tagar.id/pembebasan-narapidana-dan-kepedulian-lingkungan
Liputan 6, 2020, "Evaluasi dan Klasifikasi Pembebasan Napi, Penjahan Kambuhan Jangan Dibebaskan," https://www.liputan6.com/news/read/4232964/evaluasi-dan-klasifikasi-pembebasan-napi-penjahat-kambuhan-jangan-dibebaskan
Balqis Dinda, 2020, "Pembebasan Narapidana dan Kekhawatiran Masyarakat,"Â https://news.detik.com/kolom/d-4986280/pembebasan-narapidana-dan-kekhawatiran-masyarakat
Kompas, 2020, "Pembebasan 30.000 Narapidana Akibat Wabah Virus Corona," https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/09314561/pembebasan-30000-narapidana-akibat-wabah-virus-corona
Saputra Andi, 2020, "Lockdown Versi UU RI: Dilarang Keluar dari Rumah, Pelanggar Bisa Dipidana," https://news.detik.com/berita/d-4955683/lockdown-versi-uu-ri-dilarang-keluar-dari-rumah-pelanggar-bisa-dipidana