Mohon tunggu...
dio
dio Mohon Tunggu... -

its all good

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ditelepon Ratna Sarumpaet, Anies Terjebak Nepotisme?

8 April 2018   17:44 Diperbarui: 8 April 2018   18:08 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: beritanews.com

Akhir-akhir ini publik digemparkan dengan tagline "telepon Anies, masalah selesai". Tagline ini dipicu dari kejadian digereknya mobil aktivis  Ratna Sarumpaet oleh petugas dishub karena menyalahi aturan parkir di bahu jalan. Lucunya, saat dilakukan penggerekan itu, Ratna sempat mengancam petugas dishub dengan kata-kata "saya telpon Anies ya" dan tidak lama berselang, mobil Ratna dikembalikan oleh pihak dishub. Tidak tanggung-tanggung mobil tersebut langsung diantarkan kerumah Ratna disertai dengan permintaan maaf petugas.

Mendengar namanya dibawa-bawa, awalnya Anies mengatakan bahwa ia tidak pernah mendapatkan telpon dari ratna dan tentu akan menindak lanjuti terkait pengembalian mobil ratna tersebut. Ia juga berjanji bahwa akan memberikan hukuman kepada staf nya yang bernama John sebagai si penerima telpon tersebut jika tidak mengikuti SOP atau menekan pihak dishub demi membantu Ratna. 

Ketika dikonfirmasi ulang, Anies tidak menjawab dengan gamblang terkait apa yang dilakukan oleh staf nya dalam membantu Ratna. Ia hanya mengaku telah mengecek apa yang dilakukan oleh stafnya. Karena menurutnya saat Ratna menelpon stafnya, mobil ratna tetap digerek oleh petugas dishub, jadi telpon itu tidak menimbulkan intervensi sedikitpun.  Anies malah berbicara mengenai kebiasaan "takut kepada atasan" seolah menyiratkan bahwa itulah yang dialami oleh petugas dishub hingga akhirnya memutuskan untuk membebaskan mobil Ratna (Detik.com).

Menanggapi pernyataan anies, pihak dishub mengatakan bahwa penderekan mobil Ratna Sarumpaet telah mengikuti Standard Operating procedure (SOP). Pembebasan mobil Ratna oleh pihak dishub dilakukan karena telah telah dibayarnya denda sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. Hal ini seolah menyiratkan bahwa ada pihak lain yang membayarkan denda tilang mobil Ratna sehingga mobil dikembalikan. Di sisi lain, Ratna menyatakan tak pernah membayar denda. John Odhius, staf khusus Anies Baswedan yang ditelepon Ratna ketika mobilnya diderek, juga tidak mau banyak bicara kasus ini (Tempo.co).

Bagaimana pendapat Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur Jakarta menanggapi hal ini?. Sandi terlihat lebih bijak dan mengatakan bahwa perda yang mengatur larangan parkir dibahu jalan sudah tepat. Ia juga menegaskan Ratna melanggar aturan mengenai larangan parkir dan sangat pantas jika ditilang. Pelanggaran seperti ini menurutnya memang sering terjadi dan dulu, Insiden seperti ini pernah dialami oleh anggota DPRD DKI, Fajar sidik. Menurutnya, untuk mengatasinya dibutuhkan perubahan mindset dari masyarakat itu sendiri (Detik.com).

Mungkin, saat melihat polemik tersebut, pertanyaan yang mungkin melintas dalam fikiran kita saat ini adalah, siapakah yang membebaskan mobil Ratna? Yang pasti pihak dishub karena proses pembayaran denda telah dilakukan. Lalu, siapakah yang telah membayar denda tersebut?. Inilah yang hingga kini masih menjadi misteri. Yang pasti tidak mungkin Sandi dan tidak mungkin juga Ratna sendiri karena ia mengaku tidak pernah membayar denda sepeser pun. 

Mungkinkah Anies? Bisa saja sih, tapi kita tidak boleh Suuzon dulu. Mana mungkin seorang pemimpin yang adil dan santun seperti Anies melakukan hal yang buruk dan memalukan seperti itu. Namun yang pasti, kejadian ini memberikan pelajaran bagi kita semua, bahwa betapa berkuasanya seorang Anies Baswedan. Namanya bahkan mampu menyelesaikan masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang. Hanya saja pertanyaannya, apakah ini berlaku jika yang melakukan pelanggaran adalah rakyat kecil?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun