Mohon tunggu...
Pendidikan Pilihan

Akselerasi Kebijakan Rehabilitasi dalam Membangun Organisasi BNN yang Adaptif

7 Januari 2019   10:45 Diperbarui: 15 Januari 2019   14:19 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Rimanews.com (2014)

Indonesia darurat narkoba, itulah pernyataan penting yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015. Kata darurat artinya menunjukan sebuah situasi yang genting. Bangsa Indonesia sedang dalam situasi genting terkait persoalan narkoba. 

Hal ini bisa di lihat dari tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba yang cenderung meningkat sampai memasuki awal tahun 2018. Hasil survey nasional yang di lakukan oleh BNN bersama Puslitkes UI tahun 2017, angka prevalensi menunjukan Berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh BNN pada tahun 2017, tercatat angka prevalensi penyalahguna di Indonesia mencapai 1,77%.

Dengan masih tingginya angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia, menunjukkan bahwa Indonesia masih tetap jadi surga dalam destinasi supply dan demand bagi para bandar dalam memuluskan bisnis narkoba. Populasi penduduk Indonesia yang tinggi dan letak geografis yang cukup strategis menyebabkan pasar narkoba di Indonesia tumbuh subur. 

Berbagai modus operandi dilakukan oleh bandar dan sindikat narkoba baik itu lokal maupun internasional dalam memasukan barang haramnya ke Indonesia. Jalur laut menjadi jalur favorit karena jalur laut dianggap minim pengawasan, apalagi Indonesia memiliki pintu masuk lewat laut baik itu yang resmi maupun jalur tikus yang tersebar dari pesisir pantai sumatera sampai ke papua.

Kecenderungan meningkatnya perdagangan bisnis gelap narkoba di Indonesia disinyalir tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan rendahnya integritas moral oknum aparat. Hal tersebut menyebabkan konsistensi penegakan hukum menjadi terganggu. Imbas dari itu semua adalah mandeknya implementasi hukum karena lemahnya komitmen antar pemangku kepentingan. 

Narkoba adalah masalah bersama, menghadapi kejahatan narkoba tidaklah bisa hanya mengandalkan satu organisasi seperti BNN saja, akan tetapi memerlukan peran serta dari semua perangkat Negara. Sinergitas antar lembaga sangatlah dibutuhkan dalam bentuk collaborative government karena yang dihadapi adalah organisasi kejahatan narkoba yang selalu berusaha selangkah lebih canggih dari kecanggihan aparat penegak hukum itu sendiri.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi sebuah jawaban bahwa Indonesia komit dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Undang-undang ini dikenal tegas namun humanis, penerapan hukuman mati (maximum penalty) bagi bandar adalah bukti ketegasan undang-undang ini, sedangkan sisi humanis dari undang-undang ini memposisikan penyalah guna dan pecandu narkotika sebagai korban yang harus diselamatkan dan dipulihkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara.

Perubahan paradigma penghukuman terhadap pelaku penyalahguna narkoba dikenal dengan istilah dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Kebijakan dekriminalisasi ini selanjutnya melahirkan alternatif penghukuman bagi korban penyalah guna narkoba yang dikenal dengan rehabilitasi penyalah guna narkoba. 

Seseorang yang dinyatakan sebagai penyalah guna atau pecandu narkoba maka hukumannya adalah rehabilitasi bukan lagi penjara. Layaknya orang sakit, maka korban penyalah guna narkoba dianggap orang yang butuh perawatan dan pembinaan baik medis maupun sosial yang umumnya tidak diperoleh di dalam penjara.

Dampak buruk ketika seorang pecandu dijatuhi hukuman penjara, dia akan tinggal bersama pelaku kejahatan lainnya, bahkan bisa saja dia bertemu dengan pengedar dan bandar yang ada di dalam penjara. Kondisi inilah yang menyebabkan jumlah penyalahguna narkoba menjadi semakin meningkat, mereka akan susah untuk pulih bahkan yang terjadi skilnya semakin meningkat khususnya dalam jaringan bisnis narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun