Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menegaskan bantuan secara logistik yang diberikan Dinas Sosial DKI Jakarta hanya sampai 31 Juli 2019. Namun pihaknya dapat mendorong bantuan terkait lokasi penampungannya saja. Hal ini mengingat masih adanya tanggung jawab dan kewajiban instansi yang dipimpinnya tersebut. "Kita sudah melakukan begitu jauh. Nah, sekarang ini yg kami hadapi adalah kemampuan Pemprov DKI Jakarta, kemampuan Dinsos DKI hanya mampu sampai 31 Juli besok," ujarnya di sela-sela Seminar Kebijakan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Gedung G, Kantor Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/7).
"Kan tanggung jawab Dinas Sosial ini menangani bencana yang ada di DKI Jakarta. Apalagi kebakaran sekarang sudah mulai sering terjadi akibat musim kemarau, korsleting listrik, dan sebagainya. Jadi kami prioritaskan untuk itu. Kami juga menghimbau kepedulian kepada banyak pihak dan mempersilahkan bagi yang ingin membantu pengungsi dari luar negeri tersebut," tambahnya.