Mohon tunggu...
Dino Hughes
Dino Hughes Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Imas G Terima dan Imas Terima 125 Juta Jakarta

15 April 2017   01:52 Diperbarui: 15 April 2017   11:00 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh kategori Hon 2 (K2) di Subang telah melewati waktu yang lama rekor buruk bagi Pemerintah Daerah (LG) Subang, Jawa Barat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD ).

Banyak menunjukkan bahwa proses pelaksanaan tes K2, ada keterlibatan orang Pegawai Negeri diduga Negeri Sipil (PNS) dalam BKD Subang, diduga memanipulasi data sehingga dugaan benjolan kehormatan siluman berhasil lulus K2 tes.

Dari SKPKnews data yang diperoleh, Kehormatan menggembung ini, mengirimkan surat penugasan (ST) tidak. Meskipun mereka (honorer menggembung merah), bagaimanapun, menunjukkan benar atau salah (Aspal) sebagai syarat status kehormatan dan sebagai tanda keanggotaan dalam tindak pengujian, apalagi ini relawan diduga pernah masuk kantor.

imas terima 125 jt terbaru

Selain itu, informasi yang diperoleh SKPKnews kasus ojang terbaru, kata siluman kehormatan untuk tidak bekerja dan ratusan orang mencapai, ditemukan dari berbagai instansi nama-nama k2 honorer tidak termasuk Kehormatan K-2 dan lolos verifikasi oleh BKD bupati subang sekarang, dan diduga BKD ada oknum pejabat yang membantu memanipulasi data dari honorer dari menggembung ini wakil bupati subang selingkuh.

"Diduaga perekrutan Kecurangan ini dimanipulasi baik panjang data layanan dan data pendukung lainnya, sementara honorer yang baru mulai bekerja antara tahun 2007, 2008 dan 2011? Says sumber yang bekerja di salah satu lembaga di Subang.

Sumber itu mengatakan ada kehormatan benar-benar menghormati diinstansi tidak pernah pasti, tapi anehnya mungkin mengikuti tes dan lulus. Dalam peraturan pemerintah (PP) No. 56 perubahan dari 2012 kedua kalinya pada 48 PP.Nomor 2005 sentuh pada pengangkatan calon pegawai sementara untuk pejabat negara dibuat jelas ketika pekerja sementara yang bisa dengar pendapat publik yang memenuhi kriteria berikut K-2 , minimum telah melayani selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

"Jika kehormatan K-2 jika Anda ingin menguji CPNS, harus lulus uji publik terlebih dahulu, jadi bagaimana mengabdinya dapat dimulai pada tahun 2007, Mei 2008 dan 2011 tindak tensting CPNS, jika tidak atas dasar kerjasama dengan orang tersebut paling bertanggung jawab dalam hal ini "kata sumber itu.

SKPKnews menyebutkan observasi dan temuan, ada oknum staf remunerasi K-2 di SMPN Cijambe dari 5 peserta yang telah lulus, satu adalah menggembung Kehormatan. Karena, selama periode masa bakti terkait benar-benar bekerja di Bank BCA Subang. Tidak hanya itu, kantor BP4KP Subang terkandung juga lulusan Kehormatan K2, tapi itu tidak diinstansi jika tidak bekerja, melainkan bekerja sebagai aparat desa, maka diDistamben juga menemukan banyak kehormatan tidak bekerja sama sekali, tapi status K2 dan lulus ujian CPNS.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Akuisisi dan Pengembangan Kabupaten BKD Subang, Drs.Heri menentukan Tantan, jika temuan ini adalah benar dan status kelulusan yang bersangkutan harus secara otomatis dibatalkan "katanya.

Heri menjelaskan bahwa pembatalan upacara mengacu pada surat dari Kementerian PAN RB Nomor B / 789 / M.PAN / 2/2014, tanggal 9 Februari 2014. Dalam surat itu disebutkan, sebagai hasil verifikasi diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, peserta dapat dibatalkan dalam CPNS. Tapi jika tidak ada pengaduan tertulis dengan periode batas keberatan, nasib akan diputuskan dalam pertanyaan pada saat proses pengajuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun