Mohon tunggu...
Dindita Ayu Arrohman
Dindita Ayu Arrohman Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sarjana Kriminologi Universitas Indonesia

Mahasiswa Sarjana Kriminologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kriminologi Forensik dalam Investigasi Kejahatan dan Proses Peradilan Pidana

14 Desember 2021   09:13 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:50 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image capSumber: https://www.thepatriots.asia/category/kriminologi/tion

Kriminologi forensik merupakan bagian dari rumpun bidang studi kriminologi yang berperan untuk mengulik kejahatan dan membantu proses peradilan. Kriminologi forensik merupakan bentuk kriminologi terapan yang dikembangkan dari berbagai riset terapan kriminologi yang akan digunakan untuk membantu para penegak hukum dalam bidang penegakan hukum. 

Kriminologi forensik memiliki benang merah yang berkaitan  dengan studi forensik lainnya seperti kedokteran forensik, antropologi forensik, digital forensic, engineering science, pathology , forensic DNA, psikiatri, psikologi dll. Dalam artikel kali ini, kita akan fokus pada pembahasan terkait dengan forensik sebagai ilmu pengetahuan dan hubungannya dengan kriminologi,  peran hukum acara pidana dalam kriminologi forensik, dan beberapa contoh dari proses pembuktian barang bukti, khususnya dalam peristiwa peracunan untuk memberi sedikit gambaran terkait dengan proses investigasi forensik. 

Forensic Science Sebagai Ilmu Pengetahuan dan Keterkaitannya dengan Kriminologi

Forensic science mempelajari dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan alam atau science ke dalam bidang hukum dan masalah-masalah kriminal yang berkaitan dengan hukum. Forensic Science dalam hal ini menerapkan prinsip, teknik, dan metode sains yang dilakukan untuk investigasi kejahatan. Forensic Science menggunakan pengetahuan dan metode ilmiah untuk membantu menentukan penyebab kejahatan dan mengidentifikasi pelaku kejahatan. Adapun identifikasi ilmu pengetahuan alam dalam “forensic science” memiliki dua langkah penting yaitu:

  • Untuk membandingkan antara sebuah barang bukti yang tidak diketahui dan sebuah benda yang telah diketahui. Dalam hal ini, seorang ilmuwan dalam bidang forensik akan memutuskan apakah terdapat cukup kesamaan untuk menyatakan bahwa keduanya (barang bukti) cocok.

  • Memberikan arti bagi kecocokan antar barang bukti yang ditemukan dengan menyediakan pernyataan ilmiah, sehingga memungkinkan para juri atau hakim untuk dapat menimbang signifikansi dari kecocokan antar barang bukti yang ditemukan.

Forensic Science dalam hal ini, merupakan aplikasi ilmu untuk hukum pidana dan perdata yang ditegakkan oleh lembaga kepolisian dalam sistem peradilan pidana (Saferstein R, 1990). Kriminalistik berkaitan dengan pengakuan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi bukti fisik menggunakan metode ilmu pengetahuan dalam berbagai hal yang memiliki keterkaitan dengan hukum (DeForest., et.al, 1983). Definisi forensik lainnya dapat mencakup penggunaan ilmu pengetahuan untuk membantu penyelesaian masalah hukum dan  analisis ilmiah untuk tujuan keputusan yudisial. Dari rangkaian penjelasan di atas, kita dapat menarik benang merah antara kriminologi dan forensik yang sama-sama fokus pada proses identifikasi kejahatan dan pelaku kejahatan. Keduanya juga dapat dikolaborasikan untuk membantu proses peradilan.  Adapun serangkaian proses peradilan untuk menemukan pelaku kejahatan yang erat kaitannya dengan investigasi kriminal dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut: 

Hukum Acara Pidana dan Kriminologi Forensik 

Peristiwa hukum dapat berbentuk pidana maupun perdata. Namun, dalam artikel kali ini kita akan fokus pada peristiwa hukum pidana. Peristiwa pidana dapat diketahui melalui pengaduan, laporan, tertangkap tangan, dan informasi khusus. Penyidik yang berperan utama adalah POLRI dan dari undang-undang lain, penyidikan dapat juga dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, Polisi, Tim Koordinasi Pemberantasan TK, TNI AL, PNS Imigrasi, Bapedal, PPATK, Komnas HAM, dan Bapepam.  Adapun beberapa tahapan dari proses peradilan pidana, secara ringkas dinyatakan sebagai berikut: 

1. Diketahuinya tindak pidana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun