Jakarta --- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencuri perhatian publik setelah menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp11,8 triliun dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025. Ribuan ikatan uang pecahan Rp100 ribu disusun rapi dalam plastik transparan dan memenuhi sebagian besar aula utama Gedung Kejagung. Fenomena yang dijuluki publik sebagai "lautan uang" ini merupakan hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng (CPO) yang melibatkan korporasi besar.
Uang tersebut merupakan pengembalian dari lima perusahaan di bawah grup Wilmar yang terlibat dalam skandal pemberian izin ekspor crude palm oil secara ilegal pada tahun 2021--2022. Total yang dikembalikan sebesar Rp11.880.351.802.619, dan kini telah ditampung dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai "terbesar sepanjang sejarah institusi kejaksaan." Ia menyatakan bahwa visualisasi tumpukan uang tersebut bukan sekadar pertunjukan, melainkan bagian dari bukti konkret yang akan diserahkan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung atas putusan bebas sejumlah terdakwa korporasi.
Uang sitaan tersebut diserahkan melalui mekanisme sukarela dan disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Proses ini menyusul putusan bebas yang sempat diberikan kepada korporasi Wilmar di tingkat pengadilan Tipikor.
Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Sutikno, menegaskan bahwa uang itu akan digunakan sebagai dasar memperkuat memori kasasi, dan menunjukkan itikad baik sekaligus bukti kerugian negara.
Kasus ini dinilai sebagai sinyal kuat terhadap penegakan hukum korporasi di Indonesia. Selain grup Wilmar, dua perusahaan lain Musim Mas dan Permata Hijau Group masih dalam proses pengembalian kerugian negara senilai hampir Rp6 triliun.
Pakar hukum pidana korporasi dari UI, Prof. Indra Harirawan, menyatakan bahwa penyitaan ini harus dilanjutkan dengan upaya hukum sistemik agar tak hanya berujung pada denda administratif.
umpukan uang yang memenuhi Gedung Kejagung hari itu bukan hanya simbol pemulihan keuangan negara, tapi juga sorotan atas lemahnya sistem pengawasan ekspor strategis Indonesia. Publik kini menanti hasil kasasi, dan bagaimana uang Rp11,8 triliun ini akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI