Mohon tunggu...
Dina yulia pratiwi
Dina yulia pratiwi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik FBS Universitas Negeri Padang

Selanjutnya

Tutup

Music

Masalah RUU Permusikan di Indonesia Saat Ini

19 Februari 2019   20:13 Diperbarui: 19 Februari 2019   20:23 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

MASALAH RUU PERMUSIKAN DI INDONESIA SAAT INI........

Musik adalah suara yang di susun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, nada dan kehararmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang menghasilkan irama. Musik bagi masyarakat sebagai suatu media bagi seseorang untuk mengungkapkan perasaan atau emosinya, dengan kata lain sipemain dapat mengungkapakan perasaan atau emosinya melalui musik. Manfaat musik sangatlah banyak yaitu sebagai hiburan bagi masyarakat karena memiliki nilai-nilai keindahan yang dapat dirasakan baik itu melalui melodi  ataupun dinamikanya. Musik juga sebagai komunikasi karena, dengan adanya musik seseorang dapat menyampaikan suatu pesan, pelajaran atau nasehat bagi pendengar dan pecinta musik.

Namun kita lihat pada saat sekarang ini, ramai diperbincangkan tentang masalah adanya RUU permusikan yang telah di keluarkan oleh pemerintah indonesia. karena selama ini belum adanya undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai permusikan. Dan pada tanggal 7 juni 2017 para musisi dan para pemangku kepentingan industri musik secara resmi menyampaikan usulan rancangan undang-undang tentang permusikan kepada badan legislasi DPR RI. Disampaikan oleh pengusul bahwa, RUU permusikan ditujukan untuk memajukan dunia permusikan sekaligus untuk memajukan kebudayaan indonesia. RUU dianggap perlu karena undang-undang no 28 tahun 2014 tentang Hak cipta belum cukup mengakomodasi kebutuhan dunia permusikan di indonesia.

Menurut penulis realitas musik telah menjadi industri yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi pada saat sekarang ini, apalagi di tambah dengan zaman globalisasi seperti saat ini, persoalan permusikan menjadi semakin berat ketika dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang penuh dengan dinamika dan inovasi. Dalam dunia musik juga terjadi berbagai fenomena sebagai akibat perkembangan kemajuan zaman. Nah kemajuan teknologi dibidang musik ini selain membawa dampak positif juga tanpa kita sadari juga membawa dampak negatif, persoalan yang belum dapat diselesaikan pada saat sekarag ini adalah masalah pembajakan. Meskipun telah adanya undang-undang 28 tahun 2014 tentang Hak cipta, namun sampai saat ini para pelaku industri musik masih dihadapkan pada masalah pembajakan terhadap karya yang mereka hasilkan.. kita lihat pada saat sekarang ini dengan  adanya rancangan undang-undang permusikan sangat kontroversi di kalangan musisi dan anggota DPR RI. Salah satunya termasuk musisi anang hermansyah. Adanya undang-undang tentang permusikan di indonesia ini menimbulkan pro dan kontra anatara kalangan dari musisi indonesia. Ada yang menentang dan ada juga yang setuju dengan adanya RRU permusikan di indonesia.

Menurut penulis dalam semua bidang atau segala sesuatu yang berhubungan dengan manusia, masyarakat ataupun negara memang harus ada aturan. Kenapa harus ada aturan ? karena apapun bentuk lembaganya kalau tidak adanya aturan akan menimbulkan masalah. Tapi aturan yang di buat harus bisa di beri penjelasan terhadap pasal-pasal yang telah di buat dan bisa dipertanggung jawabkan. Banyak pasal-pasal yang menimbulkan masalah atau kontroversi bagi musisi indonesia pada saat sekarang ini.

  1.  salah satu pasal yang mengatakan undang-undang tentang Hak Cipta, artiya seberapa   jauh orang itu bisa mengambil, atau membuat sebuah karya baru yang meniru karya orang lain kenapa itu penting karena itu bisa menyangkut dengan nilai tradisi, kalau tidak adanya aturan budaya asing akan bisa saja mengambil nilai budaya yang ada pada kita itu menjadi milik mereka.
  2. Salah satu pasal yang yang ditentang oleh musisi indonesia (pasal 5 RUU permusikan) Bahwa pasal 5 dalam RUU permusikan itu berisi tentang larangan bagi setiap orang untuk berkreasi, menurut Cholil Mahmud pasal tersebut bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi. dan pasal tersebut juga bertolak belakang dengan semangat kebebasan untuk berekpresi.
  3. Tentang standar kompetensi yang terdapat pada pasal 21  ini adalah dampak dari globalisasi. Karena globalisasi berdampak pada semua orang. Salah satunya terhadap dunia pendidikan, terhadap profesi. Dibanyak negara memang menerapkan praktik uji kompetensi bagi para pelaku musik, namun kan tidak ada satupun negara yang mewajibkan semua para pelaku musik melakukan uji kompetensi, dan pasal yang menyebutkan tentang uji kompetensi ini sama saja mendeskriminasi musisi yang menciptakan musik dan menampilkan karyanya secara otodidak tidak dapat melakukan pertunjukan jika tidak mengikuti uji kompetensi.

Melihat permasalahan yang terjadi pada RUU permusikan saat ini, memang banyak pasal yang para musisi atau pelaku seni di indonesia merasa di rugikan, tapi kita juga harus tau bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah atau undang-undang tidak akan bisa menyenangkan semua orang, karena pasti presepsi manusia itu tidaklah sama, tapi penulis juga prihatin melihat sikap para musisi yang ingin menolak dan meminta RUU dibatalkan seluruhnya.  kenapa pemerintah baru pada saat sekarang ini mengeluarkan RUU permusikan di indonesia ? karena menurut penulis musik di indonesia pada saat sekarang ini sudah agak mulai menyimpang, namun tidak seluruhnya musik itu buruk. Sekarang dalam dunia musik banyak yang menyampaikan pesan yang tidak pantas. Kita lihat sekarang banyak lagu-lagu contohnya lagu-lagu yang bercerita tentang percintaan, atau lagu-lagu yang mengandung unsur-unsur nafsu didalamya, membawa dampak yang negatif bagi yang mendengarkannya, apalagi pada kalangan anak-anak. Dan tampilan tampilan musik pada saat ini kita lihat di televisi ada juga yang bisa membawa pengaruh negatif contohnya penyanyi- penyanyi yang menampilkan goyangan atau lagu-lagu yang agak sedikit menyimpang dan tidak layak di lihat,pada lagu yang bergengre dangdut yang bersifat centil dan menampikan penampilan yang agak sedikit terbuka, namun itu tidaklah seluruhnya yang terdapat pada musik dangdut, hanya sebagian. Namun, ada juga lagu dangdut yang bersifat menyampaikan pesan yang baik juga kepada para penikmat musik dangdut di indonesia.  semua itu tergantung kepada masyarakat yang menilai, mana yang baik di contoh dan yang tidak baik di contoh. Begitupun pada gendre-gendre lagu yang lainnya seperti musik Pop, Jaz, Rock dan lainya-lainnya.

Nah, dari penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa penulis setuju dengan adanya RUU permusikan ini. Karena dengan adanya aturan maka permusikan di indonesia ini akan semakin lebih baik lagi dan juga melindungi karya-karya pencipta musik. dengan adanya undang --undang permusikan akan melindungi karya musisi dari pembajakan yang sudah menjadi kebiasaan di pasar permusikan saat ini. yang namanya aturan pasti ada orang yang setuju dan tidak. Dan menurut penulis dalam RUU permusikan  tidak seluruh pasal layak ditolak. RUU permusikan ini juga bisa mendorong pemerintah untuk memenuhi hak-hak musisi dan semua insan yang bekerja di bidang permusikan. Dan juga bisa mengatur tentang konten-konten dan pesan-pesan yang tidak baik di dalam permusikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun