Mohon tunggu...
dinata ayu
dinata ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Postgraduate student at Atma Jaya University

Traveler. Blogger. Student

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perda Kawasan Malioboro Bebas Asap Rokok di Mata Komunitas

8 Januari 2020   14:30 Diperbarui: 8 Januari 2020   14:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan Malioboro menjadi wilayah pedestrian yang nyaman khususnya bagi pejalan kaki yang merupakan wisatawan dalam kota, luar kota maupun mancanegara. Berbagai langkah Pemerintah Kota menata pedestrian, mempercantik dengan adanya pembangunan di sepanjang jalan Malioboro serta menjadikan kawasan tersebut cukup menarik untuk berswafoto. Melalui adanya pembangunan pedestrian Jalan Malioboro dan tentunya meningkatkan kebersihan ataupun menambah sitting area di di area tersebut, dapat berimbas pada kenaikan jumlah pengunjung Malioboro. Selain perihal penataan estetika dan juga kabel listrik bawah tanah, untuk semakin meningkatkan kenyamanan bagi para wisatawan juga diterapkan area bebas asap rokok di kawasan Malioboro yang efektif November 2019.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdapat sejumlah tempat yang memang harus nihil dari rokok, seperti contoh rumah sakit, puskesmas, poliklinik, sekolah tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan berbagai tempat lainnya. Adanya kawasan bebas asap rokok di Malioboro ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta juga akan melakukan patroli di kawasan Malioboro dan kompleks pemerintahan Balai Kota.

Kaitannya tentang kebijakan area tanpa asap rokok seringkali menemukan kendala bahwa banyak pula pengunjung atau wisatawan yang juga merupakan perokok, dan tanpa dapat dipungkiri area Malioboro banyak sisi yang merupakan kawasan outdoor sehingga pengunjung bebas merokok di sembarang tempat (bukan tempat khusus merokok). Area merokok di Malioboro ini juga bukan merupakan ruangan khusus namun ada beberapa titik yang menyediakan aspak besar sebagai penanda bahwa di lokasi tersebut pengunjung dapat merokok dengan bebas, dan tidak mengurangi kenyamanan pengguna pedestrian lainnya yang memang bukan perokok ataupun sensitif dengan asap rokok.

Sebagai bentuk langkah sosialiasi adanya kawasan bebas asap rokok di Malioboro, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menginformasikan hal ini dengan mengingatkan langsung pada perokok yang merokok bukan pada tempat yang disediakan, melakukan sosialisasi, dan juga melibatkan awak media untuk dapat mempublikasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui pemberitaan di media. Namun, apabila dikaji dengan teori kontruksi sosial bahwasanya terdapat proses sosial melalui tindakan dan interaksi dimana individu-individu ataupun sekelompok individu menciptakan secara terus menerus suatu realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subyektif. Melalui teori ini kita dapat pahami bahwa realitas sosial dapat diciptakan oleh individu sebagai penentu dalam sosial masyarakat yang telah melalui konstruksi sesuai dengan kehendaknya. Hal ini juga menyangkut terhadap hak dan kebebasan untuk bertindak, berpendapat, dan berlaku di luar batas kontrol struktur ataupun sosialnya.

Sederhananya, teori ini mempelajari tentang proses sosial, dimana manusia dipandang sebagai pencipta dari realitas sosial yang relatif bebas di dalam dunia sosialnya. Apabila dikaitkan dengan teori ini, penulis ingin melihat bahwa adanya Perda yang kemudian mengarah kepada adanya Kawasan Tanpa Rokok yang diterapkan di Malioboro juga tentunya mendapatkan tentangan atau kontra dari berbagai pihak, komunitas, atau aktifis yang cenderung menolak karena adanya kesamaan visi kelompok tentang rokok tidak selalu mengarah pada stigma negatif. Salah satunya yakni, Komunitas Kretek yang mana memiliki akun sosial media instagram dengan nama @KomunitasKretek.

Dalam satu postingannnya pada tanggal 25 November 2019 mengkritisi tentang adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilengkapi dengan rambu-rambu atau penanda yang jelas serta tidak boleh menyesatkan. Selain itu beberapa postingan lain juga menunjukan beberapa kutipan berita tentang rokok. Meskipun tidak semua post gambar adalah tentang mengkritisi Perda terkait, namun dalam profil instagramnya disebutkan bahwa melalui instagram @KomunitasKretek ini, komunitas perokok, menghargai kretek sebagai budaya, yang memiliki sejarah, membumi, khas dan juga merupakan produk Indonesia. Melalui halaman website komunitaskretek.or.id komunitas ini menyuarakan "rokok" dari sisi yang berbeda.

Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi (pesan, ide dan gagasan) dari satu pihak ke pihak lainnya. Diartikan juga bahwa komunikasi merupakan pengiriman serta penerimaan sebuah pesan atau berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat diterima ataupun dipahami maknanya. Apabila dikaitkan dengan paparan masalah di atas, disinggung tentang adanya munculnya suatu kebijakan oleh pemerintah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga diterapkan di Malioboro yang merupakan kawasan wisata yang ikonik di Yogyakarta. Adanya aturan ini sesungguhnya mengacu pada upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan kepada para pengunjung atau wisatawan yang mengunjungi Malioboro sehingga diharapkan dapat meningkatkan angka kunjungan wisatawan pada tahun 2020. Meski ada pihak yang mendukung adanya Perda KTR ini namun tak dapat dipungkiri bahwa tidak selamanya bentuk komunikasi dapat diterima dua arah dan dimaknai sama oleh komunikan.

Komunikator dalam konteks ini adalah Pemerintah Kota Yogyakarta, tidak hanya berperan sebagai pengirim pesan saja tapi juga memberikan sebuah respon atau tanggapan dan menjawab dari proses komunikasi yang sedang berlangsung baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Langkah komunikasi melalui munculnya suatu aturan atau kebijakan merupakan bagian penting dari pembangunan sebuah masyarakat karena pembangunan bertujuan membangun kelompok manusia ke arah yang lebih baik sehingga membutuhkan pengoperasian komunikasi untuk keberlangsungannya. Fungsi informasi itu sendiri merupakan suatu nilai untuk mengetahui suatu hal yang belum jelas (Little John, 2009). Namun tak dapat dipungkiri bahwa munculnya suatu kebijakan seringkali akan mendapat dukungan ataupun penolakan (pro dan kontra) dari kalangan tertentu.

Penulis melakukan pendekatan analisis wacana untuk melihat pesan yang disampaikan dari pihak yang kontra atau kritis terhadap adanya Perda KTR ini, yakni Komunitas Kretek melalui postingan yang ada di instagram resmi @KomunitasKretek. Memaknai, pesan atau informasi, biasanya menggunakan sebuah kata-kata, tulisan, gambaran, atau sebuah perantara lainnya. Pesan ini mempunyai inti, yaitu mengarah pada usaha untuk mengubah sikap dan tingkah laku ataupun pandangan dan persepsi orang lain.

Pendekatan analisis wacana akan membantu peneliti melihat sejauh mana @KomunitasKretek menyampaikan isi pesan melalui tulisan dan teks khususnya menyangkut isu atau masalah utama yang menyangkut Perda KTR yang juga diberlakukan di Malioboro. Akun instagram @KomunitasKretek pertama kali dibentuk pada tahun 2014 dan saat ini telah memiliki lebih dari 78.000 pengikut yang tersebar dari berbagai wilayah di Indonesia, karena komunitas ini bersifat nasional. Terdapat dua output utama yang digunakan untuk memposting foto atau video yakni fitur Instagram Storis (yang kemudian disimpan dalam highlight), serta post gambar maupun video yang ada di feed. Selain berisi tentang kritik terhadap aturan-aturan yang berkaitan tentang Kawasan Tanpa Rokok, @KomunitasKretek juga menyampaikan berbagai informasi yang dikemas menarik seperti fakta unik, sejarah kretek di Indonesia, dan lain sebagainya sebagai penyeimbang informasi tentang stigma negatif tentang rokok.

Post lainnya yang berkaitan dengan judul dari tulisan ini yakni dikemas dalam bentuk video yang di unggah pada tanggal  2 November 2019. Video berdurasi skitar 60 detik ini memiliki caption: "Tanpa Satgas, perokok di Malioboro sudah berhati nyaman." Dalam video ini @komunitaskretek mempertanyaakan tentang keberadaan ruang merokok ini sudah cukup diketahui oleh para perokok di Malioboro. Hal ini dikarenakan wisatawan ataupun pengunjung yang datang ke area Malioboro, banyak yang merupakan pendatang dari luar kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun