Mohon tunggu...
Dhimas Ramdan
Dhimas Ramdan Mohon Tunggu... Freelancer - 1% of my life

Teruslah Berkembang dan Berjuang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reshuffle Kabinet

18 Juni 2022   02:42 Diperbarui: 18 Juni 2022   02:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Dalam pemerintahan Indonesia. Ada lembata tinggi Negara yang dikenal dengan Trias Politica. dalam  sistem tria politica

 ada lembaga Yudikatif, Eksekutif dan Legistalif.
Yang termasuk Lembaga Legislatif ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dan lembaga yang termasuk ke Yudikatif ialah Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sedangkan lembaga Eksekutif yaitu Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu oleh para Mentri.

Dan pada kesempatan ini kita akan membahas tentang para mentri yang di reshuffle oleh Presiden Joko Widodo dalam priode ke duanya menjabat sebagai presiden dari tahun 2019 sampai nanti 2024.


Sejak tahun 2019 sampai sekarang. Presiden Joko Widodo telah melakukan Reshuffle kabinet sebanyak 3 kali. Reshuffle pertama dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020, reshuffle kedua dilakukan pada 28 April 2021, dan yang ketiga dilakukan pada 15 Juni 2022.
Pengangkatan dan pemecatan mentri dilakukan oleh Presiden. Ini termuat Dalam Pasal 17 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa: Presiden dibantu oleh mentri-mentri Negara. Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap Mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dalam Reshuffle Kabinet yang dilakukan pada 15 Juni 2022 lalu, ada mentri dan wakil mentri yang diganti dan diangkat, diantaranya ada Mentri Dalam Negri yaitu Zulkifli Hasan yang menggantikan M. Lutfi, dan ada juga Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yaitu Marsekal Hadi Tjahjanto yang menggantikan Sofyan Djalalil.


Selain mentri, juga ada Wakil Mentri baru, Yaitu Afriansyah Noor Wakil Mentri  Ketenagakerjaan, Raja Juli Antoni sebagai Wakil Mentri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN. Dan yang terakhir ada John Wempi Wetipo sebagai Wakil Mentri Dalam Negri.
Dan. Dibalik reshuffle ketiga ini ada hal yang menarik. Dimana Raja Juli yang baru saja dilantik sebagai Wakil Mentri Agraria dan Tata Ruang. Dalam berita yang dimuat oleh CNBC Indonesia. Raja juli Mengakui bahwa "bidang pertanahan sebenarnya bukanlah bidang yang ia geluti". Dan ia menyatakan siap untuk beradaptasi dan melakukan terobosan-terobosan baru, sambil memohon bimbingan dari Hadi Tjahjanto selaku mentri Agraria dan Tata Ruang.


Melihat hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan. Bagaimana bisa orang yang ditunjuk sebagai mentri tetapi tidak menguasai bidang yang akan dilakukan? Apakah penunjukan wakil Mentri ini sebatas untuk "bagi-bagi kursi".
Lalu, apa saja syarat menjadi mentri atau wakil mentri? Apakah tidak ada syarat yang diharuskan bahwa Mentri dan Wakil mentri adalah orang yang harus kompeten di bidangnya?


Dan setelah melakukan pendalaman. Ternyata memang tidak ada syarat yang mewajibkan mentri dan wakil mentri untuk menguasai dan kompeten di bidang yang akan dijabat.

Seharusnya, baik Presiden selaku lembaga Eksekutif ataupun DPR selaku lembaga Legislatif mengeluarkan UU tentang Persyaratan Mentri dan Wakil Mentri yang Harus kompeten sesuai di Bidangnya. Sehingga mentri dan Wakil mentri benar-benar orang yang ahli dan berkompeten di bidang tersebut, sehingga nantinya benar-benar membantu Presiden dalam menjalankan Roda pemerintahan. Dan Presiden tak perlu repot-repot melakukan Reshuffle kabinet. Karena kabinetnya merupakan orang-orang yang kompeten dan ahli. Dan akhirnya Presiden bisa melakukan tugasnya secara maksimal tanpa harus memikirkan reshuffle kabinet.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun