Mohon tunggu...
Dimas Surya Wirastama
Dimas Surya Wirastama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 teknik Informatika Universitan Islam Sultan Agung Semarang

Mari Bersholawat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Aborsi

4 Juli 2022   10:42 Diperbarui: 4 Juli 2022   10:42 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Problematika Aborsi, Perihal Tubuh Perempuan dan Sisi Kemanusiaan"

Aborsi adalah sesuatu yang cukup tabu untuk dibicarakan di Indonesia dikarenakan prakteknya dilarang secara hukum, orang-orang cenderung akan menghindari topik seputar hal tersebut. Meski semua orang juga tahu, bila meski dilarang pun praktek semacam itu tetaplah ada dan hukum pelarangan aborsi nyatanya justru mengakibatkan beberapa tindakan aborsi seadanya yang jauh dari kata aman. Tidak jarang juga mengancam nyawa sang Ibu.

Dalam tata perundang-undangan Indonesia, tindakan aborsi di atur dalam KUHP pasal 299, 346, 347, dan 348. Yang mana itu adalah sebuah perbuatan kriminal yang bukan hanya pada pelaku tetapi juga semua pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut. Dengan sebuah pasal khusus yang diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 yang memperbolehkan tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan aborsi bilamana ditemui kondisi dimana kesehatan atau mungkin nyawa sang ibu terancam selama masa kehamilan hingga prosesi melahirkan.

Hal ini diperkuat dalam sudut pandang islam yang mana adalah kepercayaan yang dipeluk oleh rata-rata penduduk Indonesia. Hukum bagi aborsi adalah "Mubah;boleh" yaitu diperbolehkan menggugurkan kandungan (tanpa sebab ada 'udzur) selagi belum ada tanda-tanda kehidupan, dan belum mencapai usia kandungan setelah berumur 120 hari, sebab janin yang belum mencapai usia ini belum dikatakan manusia, karena belum adanya ruh pada janin.

Namun meski begitu kondisi lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. WHO pernah memperkirakan bila dalam satu tahun, angka aborsi yang dilakukan secara ilegal di Indonesia dapat mencapai 22 dari 1.000 perempuan, dengan rentang usia produksi berada pada kisaran 15 hingga 49 tahun. Diikuti dengan data dari BPS pada tahun 2016 bila penduduknya Indonesia dengan jenis kelamin perempuan dalam rentang usia tersebut berjumlah 69,4 juta jiwa.

Artinya ada lebih dari satu juta perempuan di Indonesia yang melakukan aborsi secara ilegal dan tidak aman. Sebuah kasus memperihatinkan terjadi hampir satu tahun yang lalu. Kala seorang perempuan berakhir dengan diproses hukum lantaran berusaha untuk menggugurkan kandungannya, yang mana perempuan itu sebenarnya adalah korban pemerkosaan dari kakaknya sendiri.

Aborsi ilegal memiliki resiko yang cukup mahal. Baik secara fisik akibat konsumsi obat-obatan yang tidak jarang justru berakhir dengan meregang nyawa, atau pun resiko psikologis yang akan membayang-bayangi hingga akhir hayat. Mengungkap fakta bila pengecualian untuk pembolehan perbuatan aborsi dalam tata aturan negera ini masih kurang tepat pada prakteknya.

Akses layanan aborsi aman yang terbilang sulit agaknya menjadi ladang uang bagi beberapa oknum penyedia obat aborsi mandiri. Menjual minum-minuman seperti jamu atau obat-obatan sejenis peluruh kandungan.

Firman Allah SWT :

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar."(Qs al Isra' : 31).

Ada berapa kasus yang menjadi contoh bahwa ada orang tua yang membunuh anak-anak atau calon anak-anaknya karena takut dan tidak bisa menafkahi. Untuk itu Allah menyampaikan bahwa hal tersebut adalah urusan Allah, reeki Allah dan karunia dari Allah. Untuk itu, manusia hanya disuruh untuk berikhtiar dan juga berdoa sebaik-baiknya. Perilaku aborsi seperti ini tentu saja tidak diperboelehkan dan tidak boleh dilakukan, di negara yang mayoritas muslim seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun