Mohon tunggu...
Dimas Ragil
Dimas Ragil Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara yang Dikehendaki dalam Perspektif Ilmu Negara

17 September 2021   23:56 Diperbarui: 18 September 2021   00:03 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara yang dikehendaki dalam perspektif Ilmu Negara

Istilah negara diterjemahkan dari kata kata asing yaitu Staat (bahasa Belanda dan Jerman), State (bahasa Inggris), Etat (bahasa Prancis). Negara merupakan sebuah kelompok atau organisasi sosial yang berada pada suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang secara sah terhadap semua orang, golongan, kekuasaan lainnya dan yang memiliki fungsi untuk membuat tujuan-tujuan dari kehidupan itu.

Pengertian negara menurut Aristoteles, di dalam bukunya Politica Aristoteles merumuskan pandangan tentang negara. Menurutnya negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik baiknya. 

Negara yang dimaksudnya adalah negara hukum yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan negara. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum dan menjamin keadilan kepada seluruh warga negaranya.

Menurut pandangan dari Roger H. Soltau adalah, negara didefinisikan ialah dengan alat atau juga wewenang yang mengatur atau juga yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan atas nama masyarakat.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara berbeda dengan bangsa. 

Jika negara ditandai adanya pemerintahan, adanya presiden dan rakyat. Adanya peraturan dan undang-undang. Sedangkan bangsa tidak memerlukan itu, karena bangsa merupakan sekumpulan besar manusia yang memiliki kesamaan dalam identitas, memiliki kesamaan dalam ras, budaya dan sejarah.

Ilmu Negara memiliki objek kajian yaitu Negara. Ilmu negara mengkaji asal mula, sifat, hakikat, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara beserta seluk-beluknya.


Terbentuknya negara dalam perspektif ilmu negara harus memiliki unsur unsur agar terciptanya suatu negara, yakni :

  • -Adanya wilayah atau daerah tertentu, adalah batas wilayah di mana kekuasaan itu berlaku.
    -Adanya penduduk, warga negara atau penduduk merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.
    -Adanya pemerintahan yang berdaulat, setiap negara memiliki organisasi yang berwenang untuk merumuskan daln melaksanakan keputusan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di wilayahnya.

Kemudian negara memiliki sifat :

  • -Sifat memaksa, setiap negara bisa memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur kekuasaanya atau jalur hukum.
  • -Sifat monopoli, setiap negara dapat menguasai hal hal tertentu demi tujuan bersama negara tersebut.
  • -Sifat totalitas, segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara, seperti dengan memberlakukan pajak untuk semua orang, lalu semua warga negara akan terlihat sama di hadapan hukum.

Selain ketiga unsur ini ada juga unsur pengakuan dari negara lain atau unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Unsur ini merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun