Mohon tunggu...
Dimas Kurnia Firmansyah
Dimas Kurnia Firmansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dimas Kurnia Firmansyah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kinerja Aparatur Desa dalam Penyelenggaraan Pelayanan di Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

10 Desember 2022   15:00 Diperbarui: 20 Desember 2022   08:36 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Administrasi Pemerintahan Kota dan Desa Kelas A, Dosen pengampu  Dr. Endang Indartuti, M.Si.

PENDAHULUAN

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam rangka mewujudkan amanat undang-undang tersebut, pemerintah memerlukan bantuan dari aparatur pemerintahan. Dengan demikian pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana amanat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa harus memiliki kemampuan mengelola sumber daya manusia yang ada di instansinya masing-masing.

Seiring dengan perkembangan masyarakat cukup pesat, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat, dan tepat sangat diperlukan oleh masyarakat. Aparatur yang berada ditengah-tengah masyarakat tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Kepuasan masyarakat akan pelayanan yang diterima tergantung pada besarnya peran pelayanan dan fungsi pelayanan. Untuk menciptakan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, maka harus didukung dengan aparatur yang kompeten, handal, dan menjalankan tugas utama serta perannya berdasarkan pada bidang tanggung jawab yang di berikan.

PEMBAHASAN

Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidorarjo sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan hak wewenang untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya. 

Instansi pemerintah diartikan sebagai cerminan dari tingkat tercapainya sasaran maupun tujuan instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelaksanaan dari visi, misi, serta strategi instansi pemerintah yang mencerminkan tingkat keberhasilan serta kegagalan pelaksanaan berbagai kegiatan yang sejalan dengan program serta kebijakan yang diterapkan. 

Sejalan dengan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari instansi pemerintah wajiblah memiliki peran aktif untuk mmenampilkan performanya terkhusus pada sektor pelayanan publik. Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelayanan publik begitu diperlukan, karena dengan performa tersebut akan tahu sejauh apa kemampuan serta keberhasilan aparatur sipil negara saat menjalankan tugas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun