Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Administrasi Pemerintahan Kota dan Desa Kelas A, Dosen pengampu  Dr. Endang Indartuti, M.Si.
PENDAHULUAN
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Â
Dalam rangka mewujudkan amanat undang-undang tersebut, pemerintah memerlukan bantuan dari aparatur pemerintahan. Dengan demikian pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana amanat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa harus memiliki kemampuan mengelola sumber daya manusia yang ada di instansinya masing-masing.
Seiring dengan perkembangan masyarakat cukup pesat, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat, dan tepat sangat diperlukan oleh masyarakat. Aparatur yang berada ditengah-tengah masyarakat tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Â
Kepuasan masyarakat akan pelayanan yang diterima tergantung pada besarnya peran pelayanan dan fungsi pelayanan. Untuk menciptakan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, maka harus didukung dengan aparatur yang kompeten, handal, dan menjalankan tugas utama serta perannya berdasarkan pada bidang tanggung jawab yang di berikan.
PEMBAHASAN
Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidorarjo sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan hak wewenang untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.Â
Instansi pemerintah diartikan sebagai cerminan dari tingkat tercapainya sasaran maupun tujuan instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelaksanaan dari visi, misi, serta strategi instansi pemerintah yang mencerminkan tingkat keberhasilan serta kegagalan pelaksanaan berbagai kegiatan yang sejalan dengan program serta kebijakan yang diterapkan.Â
Sejalan dengan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari instansi pemerintah wajiblah memiliki peran aktif untuk mmenampilkan performanya terkhusus pada sektor pelayanan publik. Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelayanan publik begitu diperlukan, karena dengan performa tersebut akan tahu sejauh apa kemampuan serta keberhasilan aparatur sipil negara saat menjalankan tugas.Â