Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pembimbing Kemasyarakatan Bukan Super-Power (II)

6 November 2020   15:35 Diperbarui: 6 November 2020   15:49 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tulisan sebelumnya, penulis banyak menyampaikan tentang salah satu dari 4 (empat) tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yakni melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Pelaksanaan tugas tersebut banyak disinggung dalam rapat virtual yang telah dilakukan pada hari Jum'at (23/10/2020) dengan tema Optimalisasi  Peran Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini penulis akan bercerita tentang tugas penulis (PK) lainnya yaitu Pembimbingan. Tugas yang satu ini dilakukan setelah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) keluar dari Rutan/Lapas untuk menjalani program integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Asimilasi di Rumah).

Program Pembimbingan dilakukan juga terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang sedang menjalani putusan Pengadilan berupa menjalani pidana: (a) Pidana Peringatan; (b) Pidana Bersyarat; (c) Pidana Latihan Kerja; dan (d) Pidana Pemenuhan Kewajiban Adat.

Kemudian terhadap ABH yang sedang menjalani Putusan Pengadilan berupa Tindakan diantaranya (a) Anak Kembali kepada Orang Tua (AKOT); (b) Penyerahan kepada seseorang; (c) Kewajiban mengikuti pendidikan formal; dan/atau  (d) Pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah atau badan swasta dan perbaikan akibat tindak pidana.

Selanjutnya pembimbingan atas dasar menjalani Penetapan Pengadilan tentang Pelaksanaan Kesepakatan Diversi berupa (a) Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; (b). Penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; (c) Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di Lembaga Pendidikan atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama 3 (tiga) bulan, atau (d) Pelayanan masyarakat.

Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menerangkan makna Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

Masih dalam aturan yang sama bahwa jenis pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagaimana dimaksud meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a). ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b). kesadaran berbangsa dan bernegara; (c). intelektual; (d). sikap dan perilaku; (e). kesehatan jasmani dan rohani; (f). kesadaran hukum; (g). reintegrasi sehat dengan masyarakat; (h). keterampilan kerja; dan (i). latihan kerja dan produksi.

Pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari atas: (a). Pembina Pemasyarakatan; (b). Pengaman Pemasyarakatan; dan (c). Pembimbing Kemasyarakatan. Dengan demikian PK memiliki legal-standing dalam melaksanakan Pembimbingan.           

Sebelum dilakukan pembimbingan terlebih dahulu dilakukan Litmas program pembimbingan. Tahapannya (a) perencanaan tugas, (b) penyiapan dokumen, (c) melakukan perjalanan ke Rutan/ Lapas, (d) koordinasi dengan petugas Rutan/ Lapas, (e) wawancara dengan WBP, (f) wawancara dengan rekan WBP, (g) melakukan perjalanan ke rumah WBP, (h) koordinasi dengan pemerintah setempat, (i) melakukan wawancara dengan pihak keluarga, (j) melakukan wawancara dengan mayarakat sekitar, (k) melakukan pengolahan data, (l) melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (m), (n) melakukan pengetikan, (o) melakukan editing, (p) melakukan pencetakan berkas, (q) mengajukan Litmas kepada pimpinan, (r) melakukan pemasukan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan (s) Pengarsipan berkas.

Terhadap Klien (Sebutan untuk WBP yang sedang menjalai program Integrasi) yang berlatarbelakang perkara tindak pidana Narkoba biasanya diberikan pembimbingan kepribadian berupa pencegahan kekambuhan (Harm-Reduction). Kegiatan diawali dengan melakukan konseling individu terhadap Klien.

Pada saat konseling penulis sering mendengar keluhan yang sedang Klien rasakan. Keluhan yang disampaikan biasanya terkait dengan teman anti-sosial yang masih menghubungi Klien. Meskipun hal itu hanya sekedar mengobrol atau menyapa saja, namun Klien merasa risih situasinya akan berlanjut pada melakukan perbuatan yang tidak baik. Penulis mencatat setiap keluhan yang Klien sampaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun