Mohon tunggu...
D.A. Dartono
D.A. Dartono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggemar bacaan dan pegiat literasi.

Senang berdiskusi, berdialog dan sharing ide. Curah gagasan, menulis dan tukar-menukar pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hari Pahlawan, Momentum Menjaga NKRI dan Kerukunan Umat Berkeyakinan

23 November 2010   02:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:23 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mengenang Kembali 10 November 1945


Bulan November memiliki makna tersendiri dalam sejarah negara Republik Indonesia. Karena dalam bulan ini ada satu hari yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Pahlawan, yaitu tanggal 10 November. Hari Pahlawan ini selalu diperingati untuk mengenang perjuangan heroik rakyat Surabaya melawan tentang sekutu – dalam hal ini Inggris – yang mengancam untuk menghukum rakyat Surabaya karena tewasnya Brigadir Jendral Mallaby. Dalam pertempuran yang berlangsung sampai duapuluh hari, seluruh rakyat Surabaya – kecuali anak-anak berusia di bawah 17 tahun, wanita dan orang-orang tua – bahu membahu melawan tentang sekutu.[1]

Sejak proklamasi kemerdekaan keadaan Soerabaya begitu tegangnya dan dalam bulan November ditahun 1945 kota ini diultimatum agar penduduk secara sukarela menyerahkan senjata yang mereka miliki kepada tentara sekutu. Himbauan ini tidak ditanggapi oleh kebanyakan penduduk dan pada tanggal 10 November 1945 kota ini digempur lewat darat laut maupun udara oleh sekutu. Tidak ketinggalan, para pemuda Jamaah Ahmadiyah[2] turut serta berjuang menghadapi gempuran tentara sekutu. Mereka bergabung dalam beragam organisasi massa[3] yang ada dan memilih tinggal di Surabaya yang digempur secara total, sementara kebanyakan penduduk mengungsi ke tempat yang lebih aman. Begitu banyak bahan peledak digunakan pihak yang bertempur namun Masjid ‘An-Noer’ milik Ahmadiyah tetap tegak berdiri, walaupun dibeberapa bagian Masjid terlihat banyak lubang bekas tembakan dan atau peluru nyasar.

Dalam tahun 1946, A. Ghafoor dan A. Hamid, dua anggota Jamaah Ahmadiyahyang mengungsi ke Jakarta pulang ke Surabaya. Mereka secara bertahap memperbaiki Masjid An-Noer yang rusak. Dalam kurun waktu 1947 hingga 1949, A. Ghafoor dalam kapasitasnya selaku pengurus oraganisasi massa[4] waktu itu banyak memperbaiki masjid-masjid kaum Muslimin (bukan hanya masjid milik Ahmadiyah) di seantero Surabaya. Dalam upaya ini beliau kerap kali menghubungi pihak pemerintah dan para ulama dan kaum muslimin disana dalam upaya memperbaiki Masjid dan sarana penunjangnya.

Satu hal menarik yang perlu dicatat dari peristiwa 10 November 1945 adalah rasa kesatuan dan persatuan, di mana seluruh rakyat Surabaya – kecuali anak-anak, wanita dan orang tua – tanpa kecuali berjuang bersama tanpa memandang suku, ras, agama atau golongan. Tidak perduli apakah orang Islam, orang Kristen, orang Buddha, ataupun orang keturunan Cina,keturunan Ambon, keturunan Madura, semua yang ada di Surabaya bersatu untuk menghadapi pasukan sekutu. Ini terjadi karena adanya kesadaran sebagai satu bangsa yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu pesan yang dapat diambil adalah bahwa semua rakyat bersatu bahu membahu tanpa melihat latar belakang demi kepentingan Negara Republik Indonesia.

Pada dewasa ini, pesan yang dapat ditarik dari peristiwa tersebut terasa semakin penting untuk direnungkan, di mana rasa persatuan sebagai anak bangsa Republik Indonesia itu – yang salah satunya dimanifestasikan dalam bentuk kerukunan beragama – tercederai dengan peristiwa-peristiwa memprihatinkan yang menimpa sebagian anak bangsa. Peristiwa-peristiwa yang merampas sebagian anak bangsa dari haknya yang paling mendasar, seperti hak untuk hidup dan bebas dari rasa takut, hak beragama dan menganut keyakinan, hak untuk mendapat perlakuan sama di muka hukum dan hak untuk bebas bertempat tinggal di mana pun di wilayah Republik Indonesia. Meski perampasan itu dilakukan oleh segelintir orang ataupun oknum, namun tidak pelak lagi, peristiwa tersebut telah menodai dan mengkhianati ide dan semangat yang telah dibangun puluhan tahun yang lalu oleh para Bapak Bangsa Republik Indonesia. Untuk itu, sudah merupakan keniscayaan bagi bangsa ini untuk merenungkan kembali aspek kerukunan umat beragama dalam kerangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bangsa Indonesia sebagai bangsa majemuk

Republik Indonesia terdiri dari puluhan ribu pulau, membentang dari Sabang sampai Merauke. Terdiri dari ratusan suku bangsa, beragam agama dan kepercayaan serta keyakinan. Dengan sendirinya, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan umat beragama merupakan dua hal yang sangat terkait erat dan tidak dapat dipisahkan. Kenyataan ini telah disadari sepenuhnya oleh para pendiri Negara Republik Indonesia ini, sebagaimana tampak dari keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar, di mana Bung Hatta menyebutkan perubahan pada Pasal 6 ayat (1)[5] dan Pasal 29 ayat (1)[6] sebagai “… perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa …”[7] Perubahan yang mendasar juga dilakukan terhadap Pembukaan UUD 1945, dengan mengubah sila pertama dari kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[8] Bung Hatta sendiri menyebutkan bahwa perubahan itu menunjukkan bahwa para pemimpin tersebut pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.[9] Perubahan itu sendiri dilakukan dengan mengingat bahwa jika perubahan itu tidak dilakukan, akan menjadikan suatu keadaan diskriminasi bagi orang-orang yang tidak beragama Islam.[10]

Kerukunan Beragama dalam Kerangka Persatuan Republik Indonesia

Dari peristiwa di awal Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut, tampak jelas bahwa para Bapak pendiri bangsa ini menyadari bahwa kemajemukan bangsa Indonesia dengan beragam latar belakang, suku, agama dan keyakinan. Dengan pertimbangan itu maka negara Republik Indonesia didirikan sebagai suatu negara persatuan, di mana negara tidak berdasar pada satu agama tertentu. Ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, konstitusi negara kita, yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Pasal ini tidak mengalami perubahan ketika UUD 1945 mengalami perubahan dalam kurun waktu 1999-2002 yang lalu. Bahkan setelah perubahan UUD 1945, penegasan juga diberikan dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) yang menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat, termasuk mengemukakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani. Dengan demikian, negara Republik Indonesia telah menempatkan dirinya di atas semua agama dan golongan, dan tidak mendasarkan dirinya pada satu agama tertentu saja. Sebagai konsekuensinya, negara tidak mencampuri urusan keyakinan dari masing-masing warga negaranya.

Ketika dalam suatu masyarakat yang majemuk – secara khusus kemajemukan dalam hal agama – diberikan kebebasan luas untuk beragama dan meyakini agamanya serta mengemukakan pendapat dan pikiran, bisa dipahami akan timbul pemikiran bahwa keadaan tersebut dapat menimbulkan konflik atau benturan di masyarakat. Dalam tataran benturan dan konflik inilah negara terlibat dan turut campur, dalam arti negara yang bertanggung jawab menjamin ketertiban hukum dalam masyarakat. Dengan demikian, rambu-rambu yang menjaga agar tidak terjadinya benturan atau konflik itu adalah hukum yang ditegakkan oleh negara.

Meski negara telah memiliki perangkat hukum untuk menjaga ketertiban – seperti misalnya dalam kerangka kerukunan umat beragama – namun itu semua tidak akan berarti jika masyarakatnya sendiri tidak ikut serta menjaga kerukunan itu sendiri. Dalam suatu sistem hukum, hukum baru akan efektif jika tiga elemennya berjalan secara optimal dan efektif, yaitu :


  1. Struktur Hukum, yaitu perangkat penegakan hukum itu sendiri
  2. Substansi Hukum, yaitu materi hukum itu sendiri.
  3. Budaya Hukum, yaitu budaya dari masyarakat di mana hukum itu diterapkan[11]

Dalam kerangka kerukunan umat beragama, budaya hukum ini memegang peranan yang sangat penting.

Sebenarnya, budaya Indonesia sangat menjunjung tinggi kerukunan umat beragama ini. Nilai toleransi atau tepo seliro sudah menjadi nilai yang berakar sangat dalam pada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Nilai ini bukan monopoli satu suku bangsa tertentu di Nusantara, namun nilai ini didapati di seluruh suku bangsa yang mendiami kepulauan yang sekarang secara resmi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu bukti paling nyata adalah adanya perubahan atas Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, sebagaimana disebutkan di atas. Nilai dan budaya toleransi inilah yang menjadi inti dari kerukunan umat beragama.

Setiap agama meyakini agamanya sebagai agama yang paling benar. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa isu atau wacana tentang agama adalah isu yang paling sensitif. Seseorang dapat dengan mudah terbakar dan meledak emosinya karena masalah agamanya. Dan sebagaimana disebutkan di atasbahwa setiap orang meyakini bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang paling, maka sikap dan nilai toleransi memiliki peran yang sangat signifikan. Toleransi memiliki makna bahwa seseorang menghormati agama atau keyakinan orang lain yang berbeda darinya. Toleransi berarti bahwa seseorang menerima bahwa orang lain memiliki keyakinan yang berbeda dan berhak menjalankan keyakinannya itu dengan aman dan damai. Toleransi memiliki makna bagi seseorang bahwa sebagaimana dia meyakini bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang paling benar, dia juga menyadari bahwa orang lain juga tentu meyakini bahwa agama yang dianut orang tersebut adalah agama yang paling benar menurut pikiran orang tersebut – dan dengan demikian, sebagaimana dia berhak untuk dapat menjalankan agama dan keyakinannya secara aman damai, maka dia juga menyadari bahwa orang lain itu pun juga berhak untuk dapat menjalankan agama dan keyakinannya secara aman dan damai. Nilai ini dalam perspektif lain dapat disebut sebagai nilai keadilan.

Islam Menjunjung Tinggi Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi toleransi beragama tersebut. Bung Hatta sendiri menyebutkan bahwa perubahan Pembukaan UUD 1945 atas sila pertama Pancasila itu sebagai ”... toleransi pemimpin-pemimpin Islam...”[12] Toleransi tersebut dapat terjadi karena salah satu faktornya adalah Agama Islam menjunjung tinggi toleransi.

Dalam Al Quran Karim dinyatakan dengan tegas bahwa ”... Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku....” (Al Kafirun : 6) Tonggak toleransi telah ditetapkan secara kokoh dalam Islam. Prinsip ini menjadi salah satu prinsip dasar dalam toleransi. Di tempat lain, Allah SWT juga menyatakan bahwa, ”... tidak ada paksaan dalam agama ...” (Al Baqarah : 256). Pemaksaan adalah salah satu bentuk kontradiksi dari toleransi.

Islam pun mengajarkan dengan jelas untuk menghormati agama atau keyakinan lain yang ada. Allah SWT secara tegas menyatakan, ”... Dan janganlah kalian mengejek apa yang diseru mereka selain Allah, jangan-jangan karena rasa permusuhan, mereka mengejek Allah tanpa pengetahuan ...” (Al An’aam : 108). Ayat ini dengan begitu indah mengajarkan salah satu fondasi dasar dari toleransi dan penghormatan terhadap agama atau keyakinan lain. Dengan ayat ini, Allah SWT mengingatkan kepada orang mukmin, bahwa – jangankan kepada orang yang menganut agama samawi yang lain – bahkan kepada orang-orang kafir yang sudah sangat jelas menyerang Nabi Besar Muhammad s.a.w. dan orang Islam, tetap tidak dijinkan untuk mengejek berhala-berhala yang mereka sembah. Bahkan sekalipun dalam Al Quran dinyatakan bahwa para berhala itu tidak berharga sama sekali, umat Islam sama sekali tidak diijinkan untuk menghinanya. Suatu ajaran indah yang diperintahkan lebih dari empatbelas abad yang lalu. Dengan ini, Islam mengajarkan umatnya untuk tidak menyerang, menghina atau mengejek orang yang memiliki keyakinan, pemahaman ataupun agama yang lain.

Ayat yang saya bacakan pada awal ceramah ini[13] juga menyebutkan beberapa keburukan sosial, yang menyebabkan ketidakserasian, pertentangan dan perselisihan yang dengan menghindarinya tercipta keserasian, keakraban, dan kerjasama yang baik di antara orang-orang Muslim secara individu atau golongan.[14] Ketidakserasian dan ketiadaan kerjasama merupakan faktor pengurang kerukunan umat beragama. Cara dakwah Islam dengan mencap ‘sesat dan menyesatkan’, ‘Jaringan Iblis Laknatullah’, ‘keluar dari Islam’ dan sebagainya tidak mendapat justifikasi dari Alquran. Bisa jadi apa yang dituduhkan berbalik kepada si penuduh yakni, mereka yang memenuhi kualifikasi sesat, iblis dan keluar dari Islam.

Mungkin ada anggapan bahwa ayat ini khusus ditujukan kepada sesama orang yang beriman atau mukmin artinya tidak diterapkan kepada selain mereka sehingga memulai mengolok-olok, mencela dan memanggil dengan nama buruk kepada orang-orang yang dianggap sesat, salah bahkan menentang Islam dibenarkan.

Anggapan ini tidak tepat dengan beberapa argumentasi. Pertama, ada ayat Alquran lain yang menyebutkan cara berdakwah bil hikmah (dengan kebijaksanaaan), mau’izhah hasanah (nasihat yang indah) dan jadilhum billati hiya ahsan (berdebat dengan cara sebaik-baiknya) sebagaimana dapat dibaca dalam Surah An-Nahl,16:126.

Kedua, sekalipun ada ayat Alquran menyebut kafir kepada orang yang menuhankan Isa dan menolak para nabi namun tidak ada tradisi atau sunnah dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pergaulan sehari-hari untuk memanggil mereka kaum sesat menyesatkan, orang-orang kafir dan lain sebagainya.

Agama Islam telah meletakkan fondasi dasar dari toleransi dan saling menghormati antara pemeluk agama dan keyakinan lebih dari empatbelas abad yang lalu. Dan ini menjadi dasar dari kerukunan umat beragama. Republik Indonesia berdiri di atas aneka ragam suku bangsa dan bermacam agama serta keyakinan. Budaya dan nilai luhur dari suku-suku bangsa itu seperti toleransi dan saling menghormati keberagaman agama dan keyakinan telah menjadi potensi luar biasa dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan dengan nilai budaya tersebut, kerukunan umat beragama dapat dipertahankan. Karena tanpa kerukunan umat beragama, pada hakikatnya Republik Indonesia telah bubar.

Wa akhirud da’wana anil hamdulillahi Rabbil alamin

[1] Radik Utoyo Sudirjo, Album Perang Kemerdekaan 1945-1950, cetakan ke-VI, (Jakarta : Badan Penerbit Almanak RI/B.P. ALDA, 1983), hal. 35

[2] A. Halim, Abu Hasan, M. Subari, Ibrahim, Soeroso, Soebandi, Bambang Yuwono, Soendoro Sediono.

[3] BKR (Barisan Keamanan Rakjat), BPRI (Barisan Pemberontak Repoeblik Indonesia), Hisboellah, PRI (Pemoeda Repoeblik Indonesia), API (Angkatan Pemoeda Indonesia), TRIP (Tentara Repoeblik Indonesia Peladjar) dan lain-lain.

[4] 1). Yayasan Sosial Umat Islam Surabaya, 2). Perserikatan Sosial Umat Islam

[5] Pasal yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli”, dengan menghilangkan kalimat “yang beragama Islam”. LihatSekretariat Negara Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) – 22 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, cetakan ke-1, edisi ke-IV, (Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia , 1998), hal. 533

[6] Pasal yang berbunyi “Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa” dengan menghilangkan kalimat “... dengan kewajiban ... dst”. Lihat ibid

[7] Ibid

[8] Mohammad Hatta, Memoir, cetakan ke-1, (Jakarta : PT Tintamas Indonesia, 1979), hal. 458-460

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun