Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bersikeras menolak adanya pertambangan di desa kelahiran mereka, karena hal itu akan mempengaruhi 27 sumber mata air di desa tersebut. Imbasnya akan berpotensi merusak lahan pertanian warga, yang dimana sumber utama mata pencaharian warga desa wadas adalah pertanian.
Proyek awalnya adalah pembangunan Bendungan Bener, yang dimana pemegang/penyelenggara proyek ini adalah Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR). Tujuan dari pembangunan Bendungan Bener adalah untuk mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik perdetik, Â menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare. Terpilihnya Wadas sebagai satu - satunya daerah sumber material dikarenakan Wadas memiliki cadangan andesit yang melimpah, sehingga hanya dengan penambangan andesit di Wadas saja sudah dapat memenuhi kebutuhan material untuk pembangunan Bendungan Bener.
Tetapi material yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendungan Bener diambil dari pertambangan andesit yang ada di Desa Wadas, yang menyebabkan Wadas memiliki risiko kebencanaan yang tinggi. Adanya proyek penambangan ini dapat meningkatkan risiko bencana yang terjadi di Desa Wadas
Mulanya proyek penambangan andesit di Desa Wadas mendapat pertentangan keras dari penduduk setempat. Hilangnya mata pencaharian serta tempat tinggallah yang menjadi salah satu alasan pertentangan ini timbul. Pengalokasian tanah tempat tinggal menjadi pertambangan tentu saja memengaruhi kehidupan sosial mereka. Dalam sementara waktu, satu satunya hal yang bisa dilakukan adalah menolak keras proyek tersebut demi keberlangsungan hidup mereka.
Per bulan Juli 2022, Pemerintah Daerah Jawa Tengah memberikan kompensasi ganti untung atas lahan warga yang menjadi cakupan wilayah proyek pertambangan. Pandangan warga yang semula kontra terhadap proyek ini berangsur -- angsur membaik dan mendukung berlangsungnya proyek ini. Tercatat dari 617 bidang tanah, sebanyak 304 bidang telah dilakukan ganti untung. Sementara 313 bidang lainnya belum dilakukan pengukuran lahan. Menurut Mustakim(32), salah satu warga desa Wadas, dana ganti untung yang diberikan cukup untuk membeli tanah di daerah yang lain. Dengan adanya langkah ini, warga desa Wadas tidak perlu cemas lagi akan keberlangsungan hidup mereka dan keluarga.