Mohon tunggu...
diego fawzi
diego fawzi Mohon Tunggu... -

its all good

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mempertanyakan Legitimitas Instruksi Gubernur Jakarta

13 Maret 2018   16:28 Diperbarui: 13 Maret 2018   19:09 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya pernah membaca kalimat, "yang paling penting bagi si tukang suruh adalah aspirasi dan idenya disetujui. Apakah itu yang terbaik bagi organisasi, ia tak peduli". Kalimat itu membuat saya merenung sejenak. Seorang pemimpin mungkin saja memiliki niat yang baik dan mulia demi tujuannya. Akan tetapi, ketika tujuan dan aspirasi itu tidak mengindahkan saran dan opini dari yang lain, bahkan mungkin saja melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka pemimpin itu berubah menjadi tukang suruh.

Saya mengambil contoh dari kasus yang terus menjadi polemik di DKI Jakarta. Kasus mengenai penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Jalan ini ditutup oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada bulan Desember 2017. Penutupan jalan ini bersifat kontroversial, karena penutupan jalan melanggar undang-undang tentang Jalan. Sah-sah saja dilakukan penutupan jalan apabila ada Perda dan Pergub yang mengaturnya. Tapi kenyataannya tidak ada peraturan khusus yang diterbitkan oleh gubernur. Oleh karena itu, LSM Cyber Indonesia melakukan gugatan pidana terhadap orang nomor 1 di DKI itu.

Pemeriksaan lalu dilakukan oleh polisi terkait gugatan ini. Mulai dari pemeriksaan pelapor, hingga pemeriksaan terhadap Biro Hukum DKI Jakarta melalui perwakilannya Okie Wibowo. Pemeriksaaan terhadap Biro Hukum DKI ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dari penutupan Jalan Jatibaru Raya, apakah memiliki Pergub atau tidak. Setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap Biro Hukum DKI, ternyata yang menjadi dasar hukumnya adalah Ingub (Instruksi Gubernur) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 yang terbit pada 16 Februari 2018.

Adakah yang salah dari payung hukum tersebut? Pertama, Ingub itu terbit pada 16 Februari 2018. Jalan Jatibaru Raya ditutup pada 22 Desember 2017. Kedua, Ingub adalah instruksi teknis yang berdasarkan Pergub dan bukan merupakan hirarki dari suatu perundang-undangan. Bahkan  saat tulisan ini ditulis belum ada Pergub yang mendasari penutupan jalan Jatibaru Raya.

Gubernur DKI Jakarta memiliki niat yang mulia dan baik. Beliau merasa dengan dilakukannya penutupan Jalan Jatibaru Raya, maka tujuan dari pemerintahannya dalam keberpihakan terhadap rakyat kecil dapat tercapai. Tapi, saran polisi mengenai jalan ini tidak diindahkan. Kepentingan perut sopir angkot yang jalurnya ditutup tidak diperhatikan. Undang-undang yang berlaku yang mengatur tentang jalan tidak dipatuhi. Dasar hukum melalui Pergub atau Perda pun tidak ada. Jadi, apakah anda seorang pemimpin? atau hanyalah tukang suruh yang mengharuskan ide dan aspirasinya disetujui agar praktek keberpihakannya dilihat masyarakat?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun