Mohon tunggu...
diego fawzi
diego fawzi Mohon Tunggu... -

its all good

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anies Hadir di Balai Kota, Keadilan Absen di Tanah Abang

18 Februari 2018   17:26 Diperbarui: 18 Februari 2018   17:55 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://awsimages.detik.net.id//community/media/visual/2018/01/22/b296f0c5-6630-4948-beca-2d083bbf900e_169.jpeg?w=780&q=90

Justitia, the Lady of Justice. Justitia adalah simbol dari hukum dan keadilan. Anda pernah melihat patung atau gambarnya? Justitia diwujudkan sebagai seorang perempuan yang membawa timbangan, menggenggam pedang, dan menutup mata dengan kain. 

Timbangan memiliki makna beratnya pro dan kontra dari suatu kasus. Pedang mewakili penegakan hukum dan memberi kesan bahwa hukum itu dapat dijatuhkan dengan cepat Kain penutup mata tersebut menyimbolkan bahwa tidak ada keberpihakan di mata hukum, tidak peduli status, kekuasaan, ataupun harta.

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi penegakannya. Siapapun orangnya tidak ada yang namanya kebal dari hukum. Bayangkan saja, ketika hukum tidak dijalankan dengan semestinya, betapa akan kacaunya negeri ini. Negeri ini akan menjadi negeri yang memberlakukan hukum rimba. Kuat makan lemah. Lemah hanya bisa menunggu giliran untuk ditindas.

Akan tetapi, pelanggarn ini telah terjadi di Jakarta, tepatnya di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Jalan tersebut sebagian tidak dapat dilewati oleh kendaraan. Sebagian jalannya penuh dengan PKL bertenda oranye, imbas dari pelanggaran peraturan yang dilakukan Gubernur Jakarta Pak Anies Baswedan. Jalan yang ditutup adalah rangkaian kebijakan Anies-Sandi dalam menata Tanah Abang.

Penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (jdih.dephub.go.id, pelayanan.jakarta.go.id). 

Perubahan fungsi jalan juga bertentangan dengan Perda DKI Jakarta pasal 25 ayat 2 No 8 tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar dan jembatan. 

Hukuman mengakibatkan terhambatnya fungsi jalan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Panggara adalah membayar denda Rp 1,5 Miliar atau penjara 18 bulan (Tirto.id). Penutupan jalan tersebut memang memperlancar Tanah Abang Explorer untuk leluasa melewatinya, tapi penutupan justru menambah 17 titik macet di kawasan sekitar Tanah Abang. 

Penutupan ini juga menyebabkan pemogokan sopir angkot yang trayek sebelumnya melewati Jalan Jatibaru Raya. Mereka mogok karena sejak jalan tersebut ditutup, penghasilan mereka berkurang drastis.

Pak Anies, anda sebagai pemimpin ibukota Jakarta seharusnya memberikan contoh yang baik. Hal yang dilakukan telah melanggar peraturan hukum, dan bertentangan dengan keadilan. Keadilan tidak pandang status, harta, ataupun kekuasaan. Pedang Justitia bisa saja mengenai anda.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun