Mohon tunggu...
didit budi ernanto
didit budi ernanto Mohon Tunggu... Freelancer - menulis kala membutuhkan

(ex) jurnalispreneur...(ex) kolumnispreneur....warungpreneur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

(Bukan) Kado Terindah di Hari Anti Korupsi Sedunia

9 Desember 2019   11:22 Diperbarui: 10 Desember 2019   19:51 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tulisan warga yang mengingatkan masih adanya korupsi di Indonesia di sebuah dinding jembatan layang di Jakarta, Sabtu (2/6/2012). Persoalan korupsi yang melibatkan pejabat publik, politisi dan anggota DPR yang tak kunjung usai membuat masyarakat semakin gerah dan marah. (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ada hal menarik dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 yang ditetapkan 2 Desember 2019 tersebut. Yakni, tidak dilarangnya mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam kontestasi di daerah.

KPU tidak secara tegas melarang eks napi koruptor menjadi calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentar tahun 2020 nanti.  Keputusan yang ibaratnya bukan  kado terindah yang diinginkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember ini.

Betapa tidak, keputusan KPU itu jelas tidak sejalan dengan kegigihan bangsa Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi. Semula memang ada ekspetasi tinggi manakala KPU berencana melarang eks narapidana korupsi ikut kontestasi pilkada 2020.

Pelarangan eks narapidana korupsi maju dalam pilkada bisa disebut sebagai sanksi tambahan bagi para koruptor. Pelarangan sebagai bentuk pencabutan hak politik bagi koruptor.

Tahun 2018 Transparansi Internasional menempatkan Indonesia di peringkat 89 dengan Indeks Persepsi Korupsi 38. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia itu hanya naik 1 poin ketimbang tahun 2017 yang sebesar 37.  Itu sudah membuktikan bahwa Indonesia  sampai detik ini belum mampu membebaskan diri dari tindak pidana korupsi.

Telah banyak koruptor yang ditangkap lalu dijatuhi hukuman penjara. Tetapi, hukuman penjara nyatanya masih belum bisa memberikan efek jera. Lantas, muncul usulan hukuman mati bagi koruptor yang nyatanya tidak untuk diimplementasikan di Indonesia.  Usulan lain adalah memberikan hukuman tambahan seperti memiskinkan koruptor serta mencabut hak politik koruptor.

Pencabutan hak politik koruptor dalam beberapa kasus telah dilakukan. Di antaranya dikenakan kepada mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo, maupun mantan legislator Anas Urbaningrum. Pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan bisa dilakukan. Sebagai dasar hukumnya adalah Pasal 35 ayat 1 KUHP, lalu ada pasal 18 UU Tipikor.  Pun Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No 10 Tahun 2016 tentang  Pilkada mengatur terpidana untuk mengajukan diri dalam pilkada.

Idealnya dalam kontestasi pilkada seluruh calon merupakan figur yang bersih, tidak memiliki catatan hukum, termasuk dalam kasus korupsi, serta memiliki integritas. 

Prasyarat itu penting agar pilkada yang menelan biaya tak sedikit itu menghasilkan kepala daerah-kepala daerah yang berkualitas, berintegritas serta memiliki komitmen tinggi memajukan rakyat di daerah yang dipimpinnya.

Jika saja KPU memutuskan melarang eks napi koruptor ikut pilkada, dari sisi upaya pemberantasan korupsi menjadi hal penting. Setidaknya, hal itu menjadi seleksi dini bagi siapapun untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi supaya tetap bisa menggunakan hak politiknya maju dalam kontestasi pilkada.

KPU sendiri  jelas tidak bisa disalahkan jika kemudian memutuskan tetap mengizinkan eks napi koruptor ikut pilkada di tahun 2020.  Melarang eks koruptor ikut pilkada berarti tidak sesuai dengan HAM. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM di  pasal 43 menyebutkan setiap orang berhak dipilih dan memilih dalam pemiliuhan umum, berhak turut serta dalam pemerintahan dan berhak diangkat dalam setiap jabatan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun