Mohon tunggu...
Didi Pranata
Didi Pranata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana IAIN Metro Lampung

Saya merupakan mahasiswa Pascasarjana Program Ekonomi Syariah di Kampus Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Corak Riba dalam Logika Administrasi Pengelolaan Perbankan

16 Maret 2024   11:33 Diperbarui: 16 Maret 2024   11:37 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Corak riba merujuk pada pola atau bentuk riba yang ada dalam administrasi pengelolaan perbankan. Riba adalah konsep yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga atau keuntungan atas pinjaman uang dalam jumlah tertentu. Dalam konteks administrasi pengelolaan perbankan, corak riba mengacu pada cara di mana praktik Ribawi terjadi atau di implementasikan dalam operasi perbankan.


Beberapa contoh corak riba dalam logika administrasi pengelolaan perbankan terdiri dari 5 kategori yang meliputi: Bunga Riba, Biaya Tidak Jelas, Praktik Riba Tersembunyi, Pembiayaan Berbasis Riba, dan Transaksi Berlebihan.

Logika administrasi pengelolaan perbankan syariah, istilah corak riba mengacu pada praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait dengan larangan riba yang ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275. Praktik riba dalam konteks ini mencakup segala bentuk mekanisme transaksi keuangan yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga atau melanggar prinsip syariah.

Beberapa corak riba dalam logika administrasi pengelolaan perbankan syariah meliputi:

1. Bunga Riba: Seperti dalam perbankan konvensional, pemberian atau penerimaan bunga atas pinjaman uang dianggap sebagai riba dalam perbankan syariah dan diharamkan.
2. Bentuk Jaminan yang Dilarang: Dalam beberapa kasus, bank-bank syariah mungkin terlibat dalam praktik yang melibatkan jaminan atau agunan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti jaminan bunga atau jaminan yang menghasilkan riba.
3. Spekulasi dan Gharar: Transaksi yang melibatkan spekulasi atau ketidakpastian yang berlebihan (gharar) juga dapat dianggap sebagai bentuk corak riba dalam administrasi perbankan syariah. Ini termasuk transaksi-transaksi yang tidak jelas atau tidak jujur, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
4. Praktik Riba Tersembunyi: Seperti dalam perbankan konvensional, praktik-praktik tersembunyi yang melibatkan keuntungan yang tidak jelas atau tersembunyi dalam transaksi perbankan juga dianggap sebagai corak riba dalam perbankan syariah.
5. Pembiayaan Berbasis Riba: Bank-bank syariah harus berhati-hati untuk tidak terlibat dalam bentuk-bentuk pembiayaan yang secara tidak langsung melibatkan riba, seperti produk-produk atau transaksi yang dianggap melanggar prinsip-prinsip syariah.

Maka, dalam administrasi perbankan syariah sangat penting untuk memastikan bahwa semua operasi yang mereka gunakan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama larangan riba. Ini melibatkan kepatuhan yang ketat terhadap standar etis dan hukum yang berlaku dalam perbankan syariah serta pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun