Mohon tunggu...
didik Pudjosentono
didik Pudjosentono Mohon Tunggu... Jurnalis - saya adalah sekian dari beberapa Penulis yang tercecer di gramatika media di negara ini , saya Lulusan Filsafat IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta TH 1996 , dan menganggur , tidak dapat pekerjaan sejak lulus Kuliah hingga sekarang, karena buruknya birokrasi dan banyaknya persaingan tidak sehat untuk bekerja apapun di Negeri beganjing ini
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Capricornus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Susahnya Berhadapan dengan Birokrasi

11 Februari 2020   19:21 Diperbarui: 11 Februari 2020   19:52 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Cukup lama aku mengadapai sulitnya meminta pelayanan atas biroikrasi disekitar kita,  pertanyaannya kapan Birokrasi mau melayani kita, dimana penyelenggara atau bawahan  memenuhi standar pelayanan sebagai poko acuan mengikuti aturan sesuai ketentuan undang-Undang memiliki kompetensi sebagaimana yang dituntut.

Pasal 31  merupakan tanggungjawab  negara apa yang dilaporkan masyakatak atas kejanggalan itu. Pasal 57 ayat 3 pelanggaran penyelengara Negara terkait buruknya pelayanan  menimbulkan kerugian masyarakat dapat ditutntut dengan Undang-Undang  dan mengganti Rugi semua kerugiannya, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku UUPA  dan UU lainnya.

Sewajarnya   Pelayan Publik  mempunyai kewajiban untuk melaani  tanpa diskriminasi  dan mengambat pelayanan dengan alsan yang tidak korporatif dalam  melakukan pembelaan  seperlunya sesuai jenjang kepangkatan dalam upaya penyelenggaraan publik kenegaraan, seperti apa yang dijanjikan oleh yang terkait untuk segera ditanggapi sebagaimana aturan dan birokrasi yang berlaku.

Hal ini terkait p[ersoalan publik, pelayanan sesuai jenjang karir  sedangkan layanan dapat disampikan melalui Telepon, SMS < laman website  Pois-email. dan kontak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun