Cukup lama aku mengadapai sulitnya meminta pelayanan atas biroikrasi disekitar kita,  pertanyaannya kapan Birokrasi mau melayani kita, dimana penyelenggara atau bawahan  memenuhi standar pelayanan sebagai poko acuan mengikuti aturan sesuai ketentuan undang-Undang memiliki kompetensi sebagaimana yang dituntut.
Pasal 31  merupakan tanggungjawab  negara apa yang dilaporkan masyakatak atas kejanggalan itu. Pasal 57 ayat 3 pelanggaran penyelengara Negara terkait buruknya pelayanan  menimbulkan kerugian masyarakat dapat ditutntut dengan Undang-Undang  dan mengganti Rugi semua kerugiannya, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku UUPA  dan UU lainnya.
Sewajarnya  Pelayan Publik  mempunyai kewajiban untuk melaani  tanpa diskriminasi  dan mengambat pelayanan dengan alsan yang tidak korporatif dalam  melakukan pembelaan  seperlunya sesuai jenjang kepangkatan dalam upaya penyelenggaraan publik kenegaraan, seperti apa yang dijanjikan oleh yang terkait untuk segera ditanggapi sebagaimana aturan dan birokrasi yang berlaku.
Hal ini terkait p[ersoalan publik, pelayanan sesuai jenjang karir  sedangkan layanan dapat disampikan melalui Telepon, SMS < laman website  Pois-email. dan kontak.