Mohon tunggu...
Dian Maldini
Dian Maldini Mohon Tunggu... Freelancer - Sarjana Hukum | Mahasiswa Double Major Fakultas Syariah dan Bahasa Arab | Madzhab Hambali |

Ini adalah akun pribadi untuk kepentingan media bersosialisasi dan menulis opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arti Unlawful Killing, Pada Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

28 Oktober 2021   08:53 Diperbarui: 28 Oktober 2021   08:59 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Police. sumber: unsplash.com

Media massa kini ramai membincangkan tentang kasus tewasnya 6 laskar FPI pada November 2020 lalu. Hal ini lantaran, Komnas HAM dalam melakukan investigasi menyebutkan bahwa tewasnya 6 laskar FPI sebagai tindakan Unlawful Killing. Mungkin sebagian orang merasa asing dan baru mendengar, apa itu tindakan Unlawful Killing? Berikut penjelasannya

Menurut Amnesty USA, Unlawful Killing atau Extra Judicial Killing adalah tindakan pembunuhan diluar hukum yang dilakukan atas perintah dari pemerintah atau pihak berkuasa lain. 

Tindakan semacam ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 104 menyebutkan bahwa Extra Judicial Killing dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Unlawful Killing Hanya Dilakukan Oleh Aparat Negara

Pada masa order baru, Unlawful Killing atau Extra Judicial Killing pernah diterapkan di Indonesia pada kasus Petrus atau Penembak Misterius pada dekade 1980-an. Meski tidak ada data yang valid akibat kasus Petrus tahun 1983 sampai 1985, menurut BBC Indonesia memperkirakan jumlah korban Petrus sebanyak 500 korban jiwa.

Unlawful Killing merupakan pelanggaran hak hidup seseorang

Berbagai instrumen hukum internasinal dan hukum positif melarang tindakan pembunuhan diluar putusan pengadilan atau extra judicial killing, hal tersebut dimuat pada Deklarasi Universal Hak Hak Asasi Manusia dan Internasional Convenant on Civil and Political Right yang telah diratifikasi kedalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun