Mohon tunggu...
Diana Puspita
Diana Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Halo semuanya! selamat berkunjung di profil saya dan semiga membantu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagaimana Disparitas Sosial Penduduk Miskin Berhubungan Terhadap Keanggotaan JKN?

3 Juni 2023   17:30 Diperbarui: 3 Juni 2023   17:34 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi yang dijadikan salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan pada suatu negara. Semakin rendah tingkat kemiskinan menandakan program pembangunan telah berhasil dan kehidupan masyarakat semakin sejahtera (Zahra et al., 2019 . Kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan dari sisi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Selain itu, Suatu penduduk dikatakan miskin jika penduduk tersebut memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan atau GK (BPS, 2021).

Di samping itu, kemiskinan dapat meningkatkan risiko kematian serta kecacatan akibat Penyakit Tidak Menular atau PTM. Para peneliti juga mengungkapkan bahwa PTM berkontribusi lebih dari dua pertiga dari total semua kematian dan kecacatan dan empat perlima kematian akibat PTM terjadi pada negara berpenghasilan rendah dan menengah (Niessen et al., 2018). Adanya penyakit juga menyebabkan pengeluaran dana untuk berobat. Pada negara yang tidak memiliki asuransi kesehatan sosial, jumlah pengeluaran beban medis pada suatu rumah tangga lebih besar karena digunakan untuk berobat. Akibatnya, pengeluaran yang dihasilkan menjadi besar sehingga yang awalnya mereka sejahtera mungkin menjadi lebih buruk, bahkan menjadi miskin.

Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). JKN awalnya didirikan pada tahun 2014 berlandaskan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tahun 2004 serta pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014. Sebelum adanya JKN, masyarakat Indonesia membiayai biaya kesehatan melalui pembayaran out-of-pocket atau dari kantong mereka sendiri. Bagi warga negara yang tercatat sebagai miskin dalam database pemerintah, biaya kesehatan ditutup oleh asuransi kesehatan sesuai wilayah asal penduduk. Sayangnya, bagi penduduk miskin yang tidak tercatat dalam database atau tinggal di wilayah yang tidak menyediakan asuransi kesehatan harus membayar biaya perawatan kesehatan mereka sendiri. Maka dari itu, JKN diharapkan dapat membantu penduduk berpenghasilan kurang yang seringkali sulit diprediksi dan mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tahun 2004 menyebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta dari Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Semua peserta JKN wajib membayar premi setiap bulan guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang bisa saja menimpa peserta maupun anggota keluarganya. Sementara itu, fakir miskin serta orang yang tidak mampu mendapatkan bantuan pembayaran iuran oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Maka dari itu, JKN diharapkan dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat dan merata bagi warga Indonesia.

Pada tahun 2019, JKN menargetkan jumlah kepesertaan sebesar 95%. Namun, hanya 85,3% yang tercatat sudah menjadi peserta JKN. Padahal, dengan adanya PBI, harapannya penduduk miskin lebih mungkin untuk mendaftar sebagai peserta JKN. Sementara itu, studi yang telah dilakukan di Ghana dan Benin yang juga menggunakan asuransi kesehatan nasional dan pembebasan membayar bagi masyarakat miskin mengungkapkan penduduk miskin yang belum menjadi anggota JKN adalah mereka yang tidak mengerti bahwa mereka memiliki hak untuk didanai dan tidak mengetahui prosedur untuk mendapatkan hak tersebut.

Begitu juga di Indonesia, penduduk yang tidak memahami secara penuh dan memahami prosedur pendaftaran cenderung tidak menjadi anggota JKN, sementara individu yang memiliki akses yang lebih baik memiliki keuntungan untuk memahami JKN. Sebuah penelitian menemukan bahwa penduduk miskin yang tinggal di perkotaan lebih mudah untuk dilaporkan dan didaftarkan menjadi anggota JKN.

Selain itu, pendidikan juga berhubungan dengan status masyarakat dalam keanggotaan JKN. Hal ini didukung dengan daerah-daerah yang terpencil dengan pendidikan yang kurang dapat diprediksi keanggotaannya dalam JKN. Penduduk yang berpendidikan kurang cenderung tidak memahami pentingnya JKN dan persyaratannya untuk menjadi anggota. Sebuah penelitian menemukan bahwa rata-rata keanggotaan JKN bagi penduduk miskin di Indonesia menunjukan perbedaan sesuai tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh, semakin tinggi juga proporsi penduduk miskin yang menjadi anggota JKN. Selain itu, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin rendah juga proporsi masyarakat untuk tinggal di pedesaan. Maka dari itu, tingkat pendidikan juga menjadi indikator dari keikutsertaan keanggotaan JKN.

Indikator yang lain dalam mempengaruhi keanggotaan JKN adalah tempat tinggal. Orang yang miskin di daerah pedesaan kemungkinan lebih kecil untuk menjadi anggota JKN daripada orang miskin yang tinggal di perkotaan. Menurut kelompok umur, penduduk miskin di bawah 17 tahun atau kurang lebih kecil kemungkinannya menjadi anggota daripada kelompok umur yang lain. Berdasarkan status pernikahan, penduduk miskin yang menikah lebih kecil kemungkinannya untuk menjadi anggota dari pada yang belum menikah.

Maka dari itu, keanggotaan JKN pada penduduk miskin dapat diidentifikasi melalui tingkat pendidikan, tempat tinggal, kelompok umur, dan status pernikahan yang menunjukan adanya ketidaksetaraan dalam akses serta kesempatan untuk mengklaim PBI. Dalam hal tersebut, pemerintah harus memastikan inklusi sosial dalam mekanisme mendaftarkan penduduk miskin yang berhak untuk menerima dan membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang tidak cukup memahami prosedur dalam pembuatan JKN. Selain itu, Promosi terhadap JKN juga mampu menjelaskan bagaimana prosedur dan risiko yang didapat terhadap kesehatan sehingga penduduk miskin bersedia mengklaim keanggotaan tersebut. Dengan begitu, hal tersebut dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk miskin.

REFERENSI:

BPS. Kemiskinan dan Ketimpangan. 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun