Indonesia memiliki berbagai macam tradisi, keberagaman tradisi ini tercipta karena setiap daerah mempunyai adat tersendiri. Hal yang sering ditemui dan mayoritas manusia pasti mengalaminya yaitu menikah. Pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah menikah. Jadi, menikah itu merupakan ikatan atau kesepakatan janji antara dua orang untuk meresmikan hubungan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan yang ada. Pernikahan termasuk peristiwa penting didalam kehidupan manusia yang dirasa perlu disakralkan dan dikenang sehingga perlu diadakan upacaranya.
Menurut Wignjodipoero (1995:137), Upacara adat pada suatu pernikahan ini berakar pada adat istiadat serta kepercayaan sejak dahulu kala. Sebelum agama islam masuk, di Indonesia adat istiadat ini telah diikuti dan senantiasa dilakukan. Upacara adat ini sudah mulai dilakukan pada hari sebelum pernikahan berlangsung sampai hari sesudah upacara pernikahan. Upacara di berbagai daerah di Indonesia tidaklah sama, sebab dilangsungkan menurut adat kebiasaan di daerah masing-masing.
Tak beda halnya dengan di daerah Lumajang, tepatnya di desa Suko ini yang masih begitu kentalnya adat Jawa dalam pencampuran keislamannya. Daerah itu yang juga merupakan tempat kelahiran penulis dan yang dijadikan acuan dalam tradisi pernikahan ini kebetulan tetangganya sendiri.
Nahh.. tradisi menikah adat Jawa ini sebenarnya sangat banyak dan melalui prosesi yang panjang pula. Â Akan tetapi, di Suko tidak semua ritual dan prosesi adat Jawa yang dilakukan, hanya beberapa ritual saja dan mengambil inti dari semua ritual yang ada. Ritual yang dilakukan ialah prosesi hajatan, upacara pernikahan dan upacara panggih.
Seiring perkembangan zaman, prosesi pernikahan pun tak jarang jika semakin modern. Seperti halnya mengenai pakaian yang dikenakan maupun bentuk riasannya, yang asalnya khas adat jawa itu memperlihatkan rambutnya dengan tusuk konde yang indah, sekarang berubah menjadi adat jawa muslimah dengan mengenakan penutup kepala atau biasa disebut dengan jilbab, akan tetapi tetap menggunakan tusuk konde di kepala mempelai wanita.
Lantas, bagaimanakah tradisi pernikahan adat jawa yang dilakukan dengan berbagai ritual menurut pandangan agama islam?
Menurut pendapat para ulama’, adat atau tradisi dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum syara’ apabila tradisi tersebut telah berlaku secara umum di masyarakat tertentu. Syarat lain yang terpenting adalah tidak bertentangan dengan nash. Artinya, sebuah tradisi bisa dijadikan pedoman hukum apabila tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Nash yang dimaksudkan disini ialah nash yang bersifat qath’i (pasti), yakni nash yang sudah jelas dan tegas kandungan hukumya, sehingga tidak memungkinkan adanya takwil atau penafsiran lain.