Mohon tunggu...
Diana Sulistiawati
Diana Sulistiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Diana Sulistiawati Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Pendidikan Kimia Semester 2. Saya seorang individu yang aktif dalam berorganisasi di luar lingkungan dan hobi saya menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tingkat Toleransi Beragama dan Kebebasan Beragama

18 Juni 2022   19:38 Diperbarui: 18 Juni 2022   19:40 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Toleransi merupakan sikap yang ditanamkan dalam diri manusia untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Agar terciptanya sebuah kerukunan dan ketertiban dalam keberagamaan, maka kita perlu menerapkan sikap toleransi dalam diri kita semua.

... Tingkat toleransi beragama tidak hanya dilakukan ketika menghargai ras, budaya, agama, suku dan lainnya saja. Namun, dapat kita lakukan juga dengan menghargai pendapat orang lain ketika berpendapat atau menyampaikan keinginannya. Toleransi sangat perlu dipahami dan dipelajari, karena dengan adanya toleransi dapat memberikan perubahan untuk generasi-generasi di kehidupan selanjutnya apalagi dalam era seperti saat ini sangat berpengaruh, tidak hanya untuk sesama namun juga untuk kebangsaan Indonesia, maka dari itu kita perlu dan harus menyikapinya dengan sebaik-baiknya.

... Sesungguhnya setiap orang berhak atas kebebasan beragama. Artinya, tidak ada paksaan untuk siapa pun yang ingin memeluk atau menganut agamanya masing-masing sesuai pilihannya sendiri. Namun tetap, meskipun adanya kebebasan dalam beragama kita harus menanamkan dalam diri untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain agar terciptanya ketertiban dan kerukunan. Semua agama mengajarkan betapa pentingnya sebuah penghormatan terhadap sesama tanpa membedakan satu sama lainnya. Selain itu, saya juga baca dalam salah satu artikel bahwa adanya :

JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM UUD :

1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  

Namun, walau sudah di tetapkan jaminan tentang kebebasan beragama tidak menutup kemungkinan banyak seseorang yang akan memprovokasi agama satu ke agama lainnya. Hal tersebut menyebabkan adanya jarak di antara kedua agama bahkan ada yang sampai menjelek-jelekan agama lain dan merasa agama sendiri paling benar. Sebagai contoh, Israel dan Palestina terjadi nya perpecahan tersebut karena salah satu sebabnya adalah agama.

... Mari kita bersama wujudkan dan tanamkan dalam diri kita semua rasa sikap toleransi agar menciptakan rasa kerukunan dan ketertiban dalam segala hal ....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun