A. Pengangguran dan Kemiskinan
Kata pengangguran tentunya sudah tidak asing ditelinga kita bukan? lalu apa sih pengangguran itu? Menurut Sadono Sukirno (1994), pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Penganguran adalah keadaan dimana orang ingin bekerja namun tidak mendapat pekerjaan. Sedangkan menurut Suparmoko (2007) pengangguran adalah “ketidak mampuan angkatan kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan yang mereka butuhkan atau mereka inginkan”. Nah, teman-teman, dari kedua pendapat diatas dapat kita simpulkan mengenai pengertian pengangguran yaitu tenaga kerja yang aktif mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan pendidikannya, namun tidak dapat memperoleh pekerjaan yang diinginkan karena terbatasnya kesempatan kerja.
Pengangguran terbagi ke dalam beberapa jenis. Apa saja itu? berikut merupakan jenis pengangguran berdasarkan ciri-cirinya
1. Pengangguran Terbuka.
Pengangguran terbuka terjadi sebagai akibat pertumbuhan jumlah tenaga kerja yang tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan sehingga banyak tenaga kerja yang tidak memperoleh pekerjaan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran terbuka adalah penduduk yang telah masuk dalam angkatan kerja tetapi tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, serta sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
2. Pengangguran tersembunyi
Keadaan dimana suatu jenis kegiatan ekonomi dijalankan oleh tenaga kerja yang jumlahnya melebihi dari yang diperlukan.
3. Pengangguran Musiman
Pengangguran yang terjadi di masa-masa tertentu dalam satu tahun. Fenomena ini bisa terjadi pada sektor pertanian dimana petani akan mengaggur saat menunggu masa tanam dan saat jeda antara musim tanam dan musim panen.
4. Setengah Menganggur
Setengah Menganggur adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara secara optimal karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaan,atau pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), di Indonesia jam kerja normal adalah 35 jam seminggu.