Mohon tunggu...
Diah Ayu Oktaviani
Diah Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Diah

Syukuri dan Hargai Hal-hal yang Anda miliki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Penegakan Hukum HAM di Indonesia?

1 Juni 2021   15:06 Diperbarui: 1 Juni 2021   15:14 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM memiliki tujuan yang berkaitan dengan kedamaian hidup setiap orang. Pelanggaran HAM saat ini marak sekali terjadi. Contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 adalah terabaikannya hak-hak tenaga kesehatan. Dalam masa pandemi Covid-19 tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam melawan pandemi Covid-19, namun hak-hak tenaga kesehatan banyak terabaikan. Disini para tenaga kesehatan banyak mengalami kesulitan dalam melawan pandemi Covid-19 ini, yaitu kekurangan alat pelindung atau APD, padahal APD sangat diperlukan dalam penanganan pasien Covid-19. Selain itu, tenaga kesehatan juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan tes swab, kekerasan dan stigma dari masyarakat.

Pemerintah telah berupaya keras dalam penegakan HAM di Indonesia. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM yaitu dengan membuat undang-undang, membentuk komisi nasional, membentuk pengadilan HAM, bahkan memasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran. Hukum HAM ini dibuat karena banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian dibuatnya hukum HAM ini diharapkan mampu mengurangi kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Namun kasus pelanggaran HAM ini masih terus terjadi walaupun hukum HAM telah dibuat oleh pemerintah Indonesia. Kenyataannya masih banyak orang yang melanggar hak-hak orang lain. Padahal, ketika seseorang melanggar HAM sama saja melanggar ketetapan dalam undang-undang HAM yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi atau sanksi hukum yang diberikan kepada seseorang yang melanggarnya.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terdapat dua jenis faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal diantaranya, yaitu sikap egois, memiliki kesadaran yang rendah akan HAM dan tidak memiliki sikap toleransi antar sesama manusia. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia. Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor eksternal yaitu adanya kesenjangan sosial dan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi dan ketidaktegasan aparat penegak hukum.

Dengan demikian pemerintah harus tetap berupaya dalam rangka memberantas kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Selain itu pemerintah juga harus memberikan pemahaman tentang pentingnya menghormati hak sesama manusia karena sebagai manusia kita harus saling menghormati hak yang dimiliki seseorang dan sebaiknya aparat penegak hukum harus tegas dalam menyikapi pelanggaran HAM yang terjadi agar pelanggaran HAM di Indonesia dapat d diatasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun