Mohon tunggu...
Sudirta Lasabuda
Sudirta Lasabuda Mohon Tunggu... Wartawan -

Selanjutnya

Tutup

Money

Semacam Solusi Tangani Korupsi

3 Januari 2017   15:36 Diperbarui: 3 Januari 2017   15:42 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk mengawali tulisan ini, izinkan saya bertanya, pernahkan anda menghitung berapa banyak lembaga – lembaga, badan serta komisi Pemerintahan dan Swasta (Goverment dan Non Goverment) yang –sengaja- dibentuk guna mengurusi segala hal yang berkaitan degan keuangan? Walaupun semua institusi itu tugas pokok dan fungsinya hanya sebatas pencegahan dan pengawasan terhadap praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di endonesya?  

Di pusat ada lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih populer dikenal orang banyak dengan sebutan KPK. Berapa banyak kasus yang diberantas? Selain KPK, ada juga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Apa yang diperiksa? Situasi dan kondisinya tetap begitu begitu saja. Makin hari makin merajalela KKN. Lembaga – lembaga tersebut adalah hasil bentukan pomarentah yang berkedudukan di Ibu kota Negara. 

Tentu saja pembentukan lembaga dan badan baik Pomarentah maupun swasta yang bergerak dibidang keuangan itu bukan tanpa alasan yang jelas. Tapi pasti punya tujuan dan dasar serta harapan tertentu. Kita sama sama sepakat saja bahwa mereka (Lembaga dan Badan) mengemban Tugas Mulia, yaaa ‘Tugas Mulia’ dari, oleh, dan untuk rakyat sejagat endonesya. Itu intinya.

Kesejahteraan rakyat sebagai warga Negara, pengentasan kemiskinan yang kian tak dapat teratasi, pengangguran yang menyebar luas, peningkatan taraf hidup pedagang kaki lima, bocah bocah kecil yang melangsungkan hidup di jalanan yang luput dari perhatian merupakan bagian dari instrumen ‘Tugas Mulia’ itu. 

Menurut hemat saya, salah satu misi terpenting dari institusi institusi ini adalah mensejahterakan rakyat tentu saja. Selebihnya melakukan pemberantasan paten terhadap oknum pelaku yang membuat Negara ini merugi. Sekali lagi itu menurut hemat saya.

Pendek kata, seluruh institusi tersebut bertugas untuk menjalankan amanah rakyat. KPK misalnya, mereka bertugas untuk menjaga perampokan uang Negara oleh oknum-oknum koruptor, karena uang tersebut sudah jelas adalah milik rakyat. Pun dengan lembaga-lembaga lainnya yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat sebagai pemegang hak konstitusi itu sendiri.

Ohh yaa, khusus dibidang ini, sekali lagi mari kita sepakati bersama bahwa KPK, BPK dan semacamnya dalam struktur pemerintahan terlebih mengenai persoalan keuangan dalam suatu Negara memiliki posisi tertinggi dibanding segala institusi lain. Beberapa turunannya terkait juga dalam Undang – undang Negara. Institusi yang dimaksud bukan hanya bentukan pomarentah, namun juga bentukan swasta yang punya legalitas sah. Artinya setiap lembaga dan badan memiliki hak paten yang sama yakni pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan.

Ahh sudahlah, agar tidak berlebihan dalam menyikapi berbagai persoalan mengenai masalah perampokan secara halus ini, dan tentu saja, guna mengantisipasi perbedaan pandangan tentang praktek korupsi itu sendiri. Saya tidak akan menjelaskan lagi beberapa fakta kericuhan akibat tindakan menghalalkan segala cara itu.

Dan tanpa bermaksud menggurui, saya terpaksa harus memberikan sedikit referensi kepada kita semua, mengenai realita pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan atas tindak korupsi yang terjadi ditengah – tengah kehidupan masyarakat secara individu maupun kehidupan bersama.. Paling tidak, ini adalah semacam solusi saya terhadap pengawasan praktek korupsi para elit agar bisa lebih membuka pikiran (bagi yang belum paham), atau mencoba jujur (bagi yang sudah paham tapi pura-pura bodoh). 

Pertama, kita harus bisa peka melihat tingkatan penanganan kasus tindakan praktek korupsi yang terjadi dewasa ini. Tentu saja hal itu tak semudah seperti memutuskan seorang pacar. Namun tetap saja saya meminta kepada kita semua untuk melihat sepeka mungkin sambil kembali mengambil definisi tentang proses penanganan tindak korupsi itu sendiri, apa yang seyogyanya dilakukan lembaga dan badan yang berwenang agar pencegahan, pengawasan dan pemberantasan yang diusung dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

Kedua, bagi yang memiliki pemikiran waras, tentu saja dapat melihat tingkatan mana yang luput dari tindakan penanganan baik itu pencegahan, pengawasan maupun pemberantasan Korupsi oleh pihak berwenang, sehingga praktek perampokan uang negara ini sampai kini masih saja terus terjadi. Entah disengaja ataupun tidak, menurut simpulan saya bahwa, penanganannya masih kurang maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun