Mohon tunggu...
dhiya khairina
dhiya khairina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulisan yang dipublikasikan bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesenjangan Pelayanan Kesehatan Bagi Pengguna Jeminan Kesehatan (BPJS)

14 November 2022   20:00 Diperbarui: 14 November 2022   20:01 1315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara berkembang, Indonesia tentunya masih banyak mengalami kesulitan, salah satunya yaitu di bidang kesehatan. Faktor terbesar penyebab terjadinya masalah kesehatan ini tak lain adalah akibat dari faktor ekonomi yang masih dalam taraf rendah. Rendahnya pendapatan suatu masyarakat dapat berimbas kepada makanan yang dikonsumsi setiap harinya, tempat hunian, hingga ketidak mampuan untuk berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Dalam rangka menangani masalah kesehatan ini, pemerintah menerbitkan kebijakan dengan membentuk sebuah badan hukum publik yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan atau biasa dikenal dengan BPJS. badan hukum ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS kesehatan ini resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 menggantikan PT Askes yang sebelumnya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan. 

Kepesertaan BPJS ini wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi para pekerja baik di sektor formal maupun sektor internal wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dari BPJS kesehatan.dalam hal ini setiap orang diwajibkan untuk membayar iuran sesuai dengan tingkatan yang diinginkan, sedangkan bagi warga yang kurang mampu, iuran BPJS ditanggung oleh pemerintah melalui program bantuan iuran. 

Pemerintah berharap dengan adanya program BPJS ini dapat mempermudah semua kalangan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perjalanannya sejak tahun 2014, BPJS tentunya sudah sangat membantu masyarakat Indonesia dalam bidang kesehatan, karena dengan adanya BPJS ini memungkinkan seluruh  lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan mumpuni. 

Namun tentunya, setiap program memiliki jenis hambatannya yang bermacam- macam bentuknya. Solusi pemerintah yang mengadakan BPJS sebagai sarana mempermudah masyarakat dalam bidang kesehatan ini tidak hanya mengalami hambatan dari luarnya saja, tapi juga berasal dari internal penyelenggara BPJS, yaitu mitra kerja BPJS yang berupa fasyankes atau fasilitas pelayanan kesehatan.  

Jika faktor eksternal penghambat BPJS ini berasal dari masyarakat yang tidak tertib hingga enggan untuk membayarkan iurannya, faktor internal dari BPJS ini tentunya memiliki imbas yang besar dan merugikan banyak kalangan yang terlibat dalam terselenggaranya program ini, termasuk juga citra BPJS dan mitra terkaitnya. 

Permasalahan BPJS yang sering ditemui yaitu mengenai masalah pelayanannya yang kurang memadai, mulai dari antriannya yang panjang, penolakan pelayanan, sulitnya mendapatkan pelayanan, hingga perbedaan jenis obat yang diberikan kepada pasien pengguna BPJS. Mengapa hal ini dapat terjadi pada pasien BPJS? 

Dari beberapa sumber yang saya baca, alasannya didasari karena tarif iuran yang ditentukan oleh pihak Kementerian Kesehatan terlalu rendah sehingga pihak pelayanan kesehatan/ provider merasa kesulitan untuk bertahan dengan tarif CBG ( Case Base Group) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan tersebut jika tetap memberikan sarana maupun prasarana yang sama dengan pasien umum kepada pengguna BPJS. 

Dalam hal ini pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan- perbaikan sistem untuk memulihkan efektivitas penggunaan BPJS kesehatan. Presiden RI bapak Joko Widodo telah menyampaikan beberapa strategi yang akan dilakukan pemerintah guna memperbaiki kualitas BPJS Kesehatan ini, strategi yang beliau sampaikan meliputi; satu, kenaikan besaran premi yang harus dibayarkan peserta jaminan dan yang kedua adalah perbaikan manajemen dengan menerapkan sistem kendali di internal institusi BPJS Kesehatan sendiri. Tentunya, sebagai masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, kita sangat berharap agar 2 strategi tadi dapat memperbaiki sistem pelayanan BPJS Kesehatan di negara ini kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun