Â
RESUMEÂ
 REKONSTRUKSI MATERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DENGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Karya : Nur Solikin
Oleh : Dhiyaa Maulidiyah (S20181096)
Â
Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang melumpuhkan kemajuan bangsa. Korupsi berdampak pada rusaknya sistem demokrasi dan supremasi hukum serta merusak sendi-sendi dan struktur kehidupan masyarakat, persaingan tidak sehat dan bertahannya ekonomi biaya tinggi.
Musuh demokrasi yang dihadapi bukanlah pihak asing yang sengaja merusak, meruntuhkan dan kemudian menggulingkan demokrasi. Mereka tak lain adalah anggota keluarga bangsa yang tega memakan bangka saudaranya: para koruptor. Mereka adalah perusak pondasi demokrasi yang dapat menghancurkan dan menenggelamkan NKRI.
Korupsi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi adalah perilaku menyimpang dari tugas kedinasan suatu jabatan karena keuntungan status pribadi atau uang atau melanggar aturan pelaksanaan perilaku pribadi tertentu. Korupsi adalah masalah hukum dan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang tidak seimbang, kemiskinan rakyat yang meluas dan upah yang tidak memadai yang diterima pekerja, merebaknya politik kekuasaan, budaya jalan pintas, depolitisasi agama yang semakin mencela iman, semua telah membuat korupsi semakin subur dan menantang untuk diberantas, selain karena banyak lapisan masyarakat dan komponen masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan Islam. Dalam literatur hukum Islam, setidaknya ada enam istilah korupsi: Penggelapan, penyuapan, menjarah, pencopetan, perampokan dan pencurian.