Mohon tunggu...
Dhiyaa Mauli
Dhiyaa Mauli Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Penulis abal abal

Kalibaru, 15 Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Rekonstruksi Materi Pendidikan Anti Korupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

16 Juni 2021   18:18 Diperbarui: 16 Juni 2021   18:26 1306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

RESUME 

 REKONSTRUKSI MATERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DENGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Karya : Nur Solikin

Oleh : Dhiyaa Maulidiyah (S20181096)

 

Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang melumpuhkan kemajuan bangsa. Korupsi berdampak pada rusaknya sistem demokrasi dan supremasi hukum serta merusak sendi-sendi dan struktur kehidupan masyarakat, persaingan tidak sehat dan bertahannya ekonomi biaya tinggi.

Musuh demokrasi yang dihadapi bukanlah pihak asing yang sengaja merusak, meruntuhkan dan kemudian menggulingkan demokrasi. Mereka tak lain adalah anggota keluarga bangsa yang tega memakan bangka saudaranya: para koruptor. Mereka adalah perusak pondasi demokrasi yang dapat menghancurkan dan menenggelamkan NKRI.

Korupsi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi adalah perilaku menyimpang dari tugas kedinasan suatu jabatan karena keuntungan status pribadi atau uang atau melanggar aturan pelaksanaan perilaku pribadi tertentu. Korupsi adalah masalah hukum dan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang tidak seimbang, kemiskinan rakyat yang meluas dan upah yang tidak memadai yang diterima pekerja, merebaknya politik kekuasaan, budaya jalan pintas, depolitisasi agama yang semakin mencela iman, semua telah membuat korupsi semakin subur dan menantang untuk diberantas, selain karena banyak lapisan masyarakat dan komponen masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan Islam. Dalam literatur hukum Islam, setidaknya ada enam istilah korupsi: Penggelapan, penyuapan, menjarah, pencopetan, perampokan dan pencurian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun