Mohon tunggu...
Dhita Aulia
Dhita Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Learner and Writer

YOITT!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenang Pendidikan Tanpa Ancaman

15 Oktober 2022   16:00 Diperbarui: 15 Oktober 2022   16:01 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OPINI PENDIDIKAN

Ancaman Kekerasan Seksual

Belakangan ini kekerasan seksual menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang mengundang kekhawatiran masyarakat. Menurut Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non-fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

 Tindakan-tindakan yang tergolong dalam kekerasan seksual meliput siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan jiwa. Merebaknya fenomena ini dibuktikan dengan berdasarkan data statistik terkini yang menyatakan kekerasan seksual terjadi di Indonesia lebih dari 18.172 korban tercatat.

 Korban terbanyak diketahui berasal dari anak usia sekolah atau sedang mengenyam pendidikan, yaitu anak pada kisaran usia 6-12 Tahun sebanyak 17,6%, remaja awal pada kisaran usia 13-17 Tahun sebanyak 31,5%, dan remaja akhir pada kisaran usia 18-24 Tahun sebanyak 11,4%. Hal ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual sebanyak 60,5% terjadi pada anak usia di bawah umur dan juga remaja yang masih dalam masa wajib belajar atau mengenyam pendidikan di bangku sekolah maupun perguruan tinggi.

Merdekakan lingkungan pendidikan dari penjahat kekerasan seksual

Fakta lapangan menunjukkan kasus kekerasan seksual belakangan ini marak terjadi di lingkungan Pendidikan menjadi sebuah fenomena yang sangatlah mengecewakan. Lingkungan pendidikan seharusnya mampu menjadi tempat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan malah menjadi lingkungan yang merusak masa depan bangsa.

 Bahkan, pelakunya tak jarang juga berasal dari civitas akademika dimana salah satunya merupakan tenaga pendidik institusi itu sendiri dimana seharusnya guru atau pendidik mampu berperan sebagai tauladan bagi murid. 

Menurut data yang dilansir oleh Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual juga menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam rentang waktu 2015-2021, terdapat 67 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi sebagai penyumbang kasus terbanyak dan sepanjang Januari-Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual di sekolah. 

Sebanyak 25 persen di antaranya terjadi di dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 75 persen di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Wadah pendidikan yang harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar malah menjadi ancaman bagi mereka saat sedang menempuh  pendidikan. Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25%) sekolah dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 9 (75%) satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun