Mohon tunggu...
Dhimas Kurniawan
Dhimas Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN TIM II 2020/2021 Universitas Diponegoro

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Warga Hindari Narkoba

31 Juli 2021   18:25 Diperbarui: 31 Juli 2021   18:36 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Narkoba/dokpri

Wonosobo (31/7) -- Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Undip 2021 dimulai sejak 30 Juni 2021 hingga 12 Agustus 2021. Dimulai saat pandemi Covid -- 19, UNDIP menjadikan KKN kali ini sebagai Kuliah Kerja Nyata Pulang Kampung atau dengan kata lain mengabdi pada daerahnya masing -- masing. 

Mahasiswa secara individu diwajibkan membuat 2 (dua)  program kerja mandiri dengan tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)". Selain tema Sustainable Development Goals (SDGs), mahasiswa juga harus menyelaraskan program kerjanya sesuai dengan bidang ilmunya masing -- masing dalam rangka pencegahan terkait Virus Corona itu sendiri. 

Dhimas Kurniawan sebagai Mahasiswa Hukum angkatan 2018 mengajak warga Desa Kadipaten, Wonosobo, Jawa Tengah untuk ikut serta menghindari narkoba dan hukuman bagi pengguna maupun pengedar.

Narkotika dan Obat -- Obatan atau sering kita ketahui sebagai Narkoba, merupakan zat buatan yang memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran, dan menyebabkan kecanduan bahkan kematian.

Di dalam undang -- undang dijelaskan bahwa pemakai maupun pengedar mendapatkan hukuman yang berat. Dalam pasal 111, 112, 113, 114, dan 115 UU No 35 Tahun 2009 merupakan hukuman bagi pengedar. "dipidana dengan pidana penjara paling sigkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

Bagi pengguna, Golongan 1 akan dipidana paling lama 4 (empat) tahun, Golongan 2 paling lama 2 (dua) tahun, dan Golongan 3 paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 127.

Ajakan ini dimaksudkan untuk warga agar menjauhi bahkan menghindari Narkoba bukan hanya efek samping yang ditimbulkan, tetapi hukuman baginya yang bisa merusak masa depannya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun