Mohon tunggu...
Pendidikan

Suluh Perlawanan untuk Sekolah di Pedalaman Papua

4 Januari 2019   22:46 Diperbarui: 4 Januari 2019   22:48 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menteri pendidikan melalui UU No. 22 1999 dan UU No. 25 1999 mengkondisikan jalannya devolusi yang terfokus di kota besar Indonesia. Sementara berdirinya sekolah-sekolah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sebagai materi konkret pengadaan pendidikan, menalar kualitasnya seperti kesiangan. Devolusi terjadi pada sumbu panjang, dan buntut sumbu dari proses devolusi pendidikan itu ternyata berada di pedalaman Papua. 

Ekor tadi akan menyala saat tanda peningkatan pelayanan publik, terakomodasinya kebutuhan prioritas masyarakat lokal, dan peningkatan partisipasi sipil dalam proses pembuatan kebijakan berjalan. Pendidikan di kemudian hari adalah ruang bagi suburnya demokrasi.

Baiknya tujuan pendidikan, masih harus tertatih dengan desentralisasi "ala kadarnya" yang masih bergantung pada pusat tatanannya. Otonomi Khusus sebagai motor desentralisasi dianggap belum maksimal, meski mengantongi 30 persen dana pendidikan. Bak bergidik sebelum menyetir, pemerintah pusat mau tidak mau menjadi pengemudi utama (baca: penanggung jawab) dari motornya sendiri. 

Membonceng di belakangnya adalah pelaksana tugas kependidikan.  Kata Christopher Bjork (2006, Transfering Authority to Local School Communities in Indonesia), sedikit banyak perilaku mereka tidak berdasar pada profesionalitas, tetapi lebih menjaga status yang disandangnya untuk keberlanjutan ekonomi mereka. Beberapa fakta terkait menunjukkan bahwa guru memiliki pekerjaan sampingan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pendidikan mengajar.

Hampir setengah dekade, distribusi kurikulum 2013 dinilai oleh otoritas pendidikan kita. Salah satu yang buruk adalah di provinsi Papua dan Papua Barat. Sebanyak 2.131 sekolah dari total 4.700 sekolah belum melaksanakan kurikulum 2013, kata Kompas per Juli 2018.  Kota-kota besar terus-terusan memusatkan dirinya untuk segala perkara pendidikan.

Sampai di sini , kita bisa memberi simpulan satu muka dari sistem pendidikan di Indonesia: kalau desentralisasi meroda di atas onggokan lumpur dan khusus di pedalaman Papua adalah sumber kesenjangan.

Mengakali Distribusi Kesenjangan dengan Menjadi Modern

Ada pledoi dari teman saya "Wajib sekolah 12 tahun, lulus,  ikut Gerakan Papua Merdeka!" Dislokasi akut, yang bisa menyulut api di kalangan Pancasilais, memberikan persepsi kalau orang Papua di pedalaman rentan gerakan politis. Integrasi antara pendidikan dan kebudayaan, nampak tidak disandingkan seperti anjuran Radhar Panca Dahana Budayawan (2018, Opini: Kebudayaan dan Pendidikan), sehingga peserta didik di pedalaman Papua menjadi buta atas diri mereka sendiri dan rentan.

Pertanyaan selanjutnya: benarkah demikian?

Memungkinkannya pendidikan "membebaskan" individu memilih radikalisme memang belum terjamin kebenarannya. Setidaknya terdapat masalah paling mendasar sebelum mengakui diri telah bebas yaitu, literasi. Tidak saja pemerintah nasional tetapi organisasi internasional seperti UNICEF pun USAID sepakat menggarap program literasi atau pengentasan buta aksara.

Untuk enam kabupaten (Biak, Jayapura, Jayawijaya, Mimika, Manokwari, dan Sorong) UNICEF menarget 120 sekolah mampu menampilkan signifikansi percepatan literasi siswa sekolah dasar kelas satu sampai tiga sejak tahun 2015 s.d 2018. Voila, siswa mampu menghafal huruf serta memahami kata yang dibacanya.  Di Wamena, Yayasan Kristen Wamena (YKW) dan Yayasan Sosial Untuk Masyarakat Terpencil (Yasumat) bekerjasama dengan USAID PRIORITAS mengembangkan Buku Paket Kontekstual Papua (BPKP) untuk sekolah di ring 2 dan 3 dalam jangka tahun 2014 s.d 2016. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun