Mohon tunggu...
DHIAS LESTARI HANDAYANI
DHIAS LESTARI HANDAYANI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

hy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan Politik Dinasti dan Lemahnya Reformasi Birokrasi di Banten

30 November 2020   21:15 Diperbarui: 30 November 2020   21:29 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika mendengar nama Provinsi Banten, tentu tak sedikit masyarakat yang akan langsung teringat akan politik dinastinya. Hal itu terungkap dan sudah menjadi rahasia publik ketika Ratu Atut, selaku Gubernur Provinsi Banten belasan tahun lalu tersandung beberapa kasus yang menyeretnya ke pengadilan hingga divonis tujuh tahun penjara.

Masyarakat Indonesia sudah mengenal sosok wanita bernama Ratu Atut Chosiyah, yang diklaim sebagai sosok wanita yang paling kuat sekaligus menjabat sebagai pemimpin tertinggi di Provinsi Banten. Sebab, tak hanya dirinya yang berkuasa di provinsi tersebut, tetapi juga sanak keluarga yang turut menduduki sejumlah jabatan di daerah. Sebagian besar jabatan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan sekitarnya berada di dalam genggaman kekuasaan Ratu Atut. Tak sedikit proyek di lingkungan pemerintahan tersebut yang juga berada dalam kekuasaan penguasa Banten itu beserta keluarganya.

Ratu Atut Chosiyah menguasai Provinsi Banten dan dan beberapa daerah kabupaten dan kota bersama kerabat lainnya, yakni dinasti Aat Syafaat yang menguasai Kota Cilegon, klan Jayabaya yang menguasai Kabupaten Lebak, dan Natakusumah yang menguasai Kabupaten Pandeglang. Sebenarnya, politik dinasti di Indonesia bukan hanya terjadi pada birokrasi di Banten saja dan dilakukan oleh Ratu Atut seorang. Namun, ada banyak elite di negara berkembang ini yang juga mempraktikkan hal yang sama. Mirisnya lagi, kondisi atau fenomena politik dinasti tersebut tak hanya terjadi di lingkungan eksekutif saja, tetapi juga di berbagai jabatan di legislatif.

Dinasti politik sendiri merupakan sebuah strategi politik yang dilakukan agar tetap bisa menjaga kekuasaan dan mewariskannya kepada sanak keluarga. Kemunculan dinasti politik ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kondisi tersebut tak pelak menimbulkan perdebatan diskursus dalam RUU Pilkada. Sebagian pihak melarang adanya sistem dinasti politik dengan cara membatasi sanak saudara mengikuti pilkada. Namun, sebagian lainnya tetap mendukung adanya dinasti politik, tetapi dengan tetap melakukan pembenahan terhadap sistem kaderisasi partai politik. Meski demikian, nyaris di sejumlah besar daerah di Indonesia saat ini masih terus mempraktikan politik dinasti. Salah satunya adalah Kabupaten Lebak yang tak luput menjadi sorotan, bahwa di era kepemimpinan bupati Lebak selalu dipimpin oleh satu keluarga.

Untuk Provinsi Banten sendiri, birokrasi di Banten beberapa periode lalu dipimpin oleh keluarga dinasti yang sangat terkenal di Indonesia, yang dimulai dari Ratu Atut. Setelah itu, estafet kepemimpinan Banten diteruskan atau dilanjutkan oleh kerabat dekat Ratu Atut sendiri, yakni Andhika yang menjabat sebagai wakil gubernur Banten. Saat ini pun, Indonesia (pemerintahan pusat) juga tak lepas dari penilaian politik dinasti sebagaimana yang telah terjadi di Banten. Hal itu ditunjukkan dari adanya fakta bahwa anak dan menantu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan mencalonkan diri sebagai Wali kota Solo dan Wali Kota Medan. Kenyataan tersebut menimbulkan benih-benih politik dinasti di pemerintahan pusat. Padahal, adanya politik dinasti akan dapat mengaburkan atau bahkan meniadakan fungsi checks and balances di dalam pemerintahan. Masyarakat tentu tidak mudah mengharapkan seorang anggota pejabat atau birokrat dari dinasti A, memberi kritikan kepada birokrat yang juga berasal dari dinasti A. Di mana,  kedua birokrat tersebut mempunyai hubungan kekeluargaan atau kerabat.

Sementara, checks and balances yang buruk bisa mengarah pada praktik korupsi birokrasi di Banten dan pusat, seperti halnya yang sudah terjadi selama ini. Sistem dinasti politik dalam suatu pemerintahan akan berpengaruh terhadap birokrasi di dalamnya. Politik dinasti akan membuat demokrasi yang dibangun menjadi tidak berarti. Seharusnya, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses jabatan publik, baik sebagai gubernur, bupati, atau pun walikota. Sayangnya, pilkada serentak yang dijalankan justru membuat dinasti politik semakin tumbuh subur di daerah. Sanak saudara sang penguasa daerah mendominasi jabatan inti di pemerintahan daerah.

Kondisi tersebut membuat beberapa daerah memiliki pemimpin yang tidak kompeten di bidangnya. Suap menyuap dan tindakan tidak terpuji lainnya pun tak luput dari sistem pemilihan di daerah yang masih menjalankan sistem dinasti politik. Begitu pula yang terjadi dengan pemerintahan di Provinsi Banten. Kualifikasi pegawai serta etos kerjanya hingga saat ini masih menjadi sorotan masyarakat. Permasalahan yang bisa dikatakan klasik ini ternyata menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang. Kondisi tersebut juga menjadi kendala terhadap percepatan program pemerintah Provinsi Banten.

Reformasi Birokrasi

Pemerintah Provinsi Banten pun membuat reformasi birokrasi di Banten lewat lelang jabatan. Sayangnya, usaha yang dilkakan tersebut masih belum membuahkan hasil. Sebagian pihak justru masih menganggap reformasi birokrasi tersebut adalah hal yang semu. Pada hakikatnya, reformasi birokrasi dilakukan sebagai suatu usaha untuk melaksanakan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan, dengan adanya reformasi tersebut, tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan penempatan pejabat atau birokrat yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

Meski di Provinsi Banten telah dilakukan reformasi terhadap birokrasinya, tetapi tak sedikit masyarakat dari berbagai kalangan yang menilai bahwa reformasi tersebut masih belum bisa berjalan optimal. Sebab, penempatan pejabat atau birokrat tidak sesuai dengan assessment dan kemampuan.

Menurut ketua fraksi NasDem DPRD Provinsi Banten, Aries mengatakan bahwa tatalaksana penempatan SDM sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Dalam diskusi yang diselenggarakan di 'Kabar Banten', ia juga menjelaskan bahwa menurutnya tidak ada masalah jika ada kepentingan politik, tetapi harus tetap melihat kompetensinya. Tak hanya itu, Aries juga menilai bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) monoton dan cenderung menlaksanakan rutinitas saja. Output dari reformasi birokrasi di Banten tersebut ia anggap masih tidak jelas dan belum sesuai dengan keinginan masyarakat di Provinsi Banten. Ia juga menilai bahwa keterbukaan adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk membenahi sistem birokrasi di sana, bukan malah membuat reformasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun