Mohon tunggu...
Dhea Firza Gusna
Dhea Firza Gusna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penguasaan Sumber Daya Perikanan Indonesia yang Didominasi Pihak Asing

1 Desember 2022   12:38 Diperbarui: 1 Desember 2022   12:39 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

-Opini-

     Potensi sumber daya alam perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6,4 juta ton per tahun. Tetapi tidak ada peran nelayan dalam negeri dalam investasi industri perikanan yang modern di Indonesia, 100% pelaku industri modern perikanan laut di Indonesia dikuasai oleh investasi asing.

     Dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, pemerintah Indonesia harus mengontrol dan mengelola sumber daya perikanan secara mutlak dan harus diberikan kepada industri nasional dan masyarakat nelayan Indonesia secara independen, tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi orang asing untuk berpartisipasi dalam pengelolaan bisnis industri perikanan di Indonesia.

     Berdasarkan kajian Badan Riset Kelautan dan Perikanan dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, pada tahun 2001 potensi lestari (maximum sustainable yield) sumber daya alam perikanan laut Indonesia diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun (Nurminingsih dan Wiganda, 2010 : 30-31). Melimpahnya sumber daya alam perikanan Indonesia, berakibat menjadi sasaran utama investasi negara lain.

     Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada tahun 2016 realisasi penanaman modal asing bidang perikanan pada tahun 2012 terdiri 31 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 29 juta, pada tahun 2013 terdiri 69 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 10 juta, pada tahun 2014 terdiri 47 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 35,3 juta, dan pada tahun 2015 terdiri 85 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 53,1 juta (Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2016).

     Berdasarkan Data Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut, maka nampak dengan jelas bahwa pihak asing sangat besar menguasai perikanan Indonesia. Namun, besarnya hasil yang didapatkan dari penguasaan pihak asing terhadap sumber alam perikanan Indonesia, sampai saat ini tidak memberikan kontribusi yang sangat berarti kepada kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia.

     Bahkan yang terjadi sebaliknya, industri perikanan yang dilakukan masyarakat nelayan Indonesia banyak yang tutup diakibatkan kekurangan bahan baku (ikan). Sangat ironis sebagai negara maritim terbesar di dunia, yang seharusnya sumber daya alam perikanan dikuasai oleh negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya, namun yang terjadi sebaliknya dikuasai oleh pihak asing.

     Pihak Asing Dapat Menguasai Sumber Daya Alam Perikanan Indonesia dengan cara masuknya pihak asing (baik dalam bentuk badan hukum maupun perorangan) ikut menguras sumber daya alam perikanan di Indonesia, dikarenakan sejak dahulu kala sampai saat ini pihak asing diberikan izin ikut serta secara langsung mengelola industri perikanan di Indonesia.

     Hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (untuk selanjutnya disingkat dengan UUP), yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan nama yang sama, dan pada saat ini telah direvisi dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 (UUP)

     Dalam Pasal 4 UUP ditentukan bahwa UUP berlaku untuk:

a.Setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun