Mohon tunggu...
Dhea Fitriawati
Dhea Fitriawati Mohon Tunggu... Lainnya - Umur 19

hobi reang dan mendegarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum

25 Juni 2021   20:05 Diperbarui: 25 Juni 2021   20:40 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah sistem yang  terpenting dalam sebuah kelembagaan sebagai perantara dalam hubungan masyarakat dengan hukum pidana.Hukum pidana adalah hukum yang dijatuhkan oleh orang tersebut ketika ia melanggar dan dijatuhkan hukuman, yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan apa yang telah dilanggarnya.

Tujuan hukum adalah sebagai pencapaian yang dapat diwujudkan dengan pemakaian hukum tersebut , oleh peraturan peraturan yang berlaku di masyarakat.  Dengan membuat tujuan hukum tersebut, semua akan memilki rasa tanggung jawab dan  kewajiban atas diri sendiri dan orang lain. 

Tujuan hukum:

1 . Melindungi Hak Asasi Manusia

2. mengwujudkan keadilan, toleransi, musyawarah dan tanggung jawab,

3. menjadi panutan dalam  setiap kelompok masyarakat, dan  memberi tahu kepada masyarakat agar tidak mehakimi masyarakat  dengan keinginannya sendiri.

Hakekat Hukum
meliputi semua peraturan – peraturan yang bersifat adil dan bermoral . Telah  dirancang untuk berlaku di dalam masyarakat. Agar mewujudkan negara Indonesia yang tertib yaitu dengan menjalankan aktivitas masyarakat yang tidak melanggar aturan berlaku di dalam kehidupan, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai Negara hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun