Mohon tunggu...
Dhea Maulana
Dhea Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501056

Mahasiswa PWK UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Nature

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Jember

1 November 2020   16:48 Diperbarui: 1 November 2020   17:00 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor pertanian. Hal tersebut menjadikan pertaniaan sebagai basis utama dalam perekonomian nasional.  Namun, saat ini  banyak terjadi konversi lahan pertanian  atau alih fungsi lahan pertanian di Indonesia. Lahan yang semula digunakan untuk bercocok tanam mulai banyak berganti menjadi permukiman penduduk. Umumnya, alih fungsi lahan ini terjadi pada lahan pertanian yang masih produktif.  Alih fungsi lahan pertanian ini merupakan ancaman yang serius karena bisa mengganggu ketahanan pangan nasional. Semakin luasnya area lahan pertanian suatu daerah, maka semakin banyak pula padi yang dapat di tanam untuk dijadikan makanan pokok penduduk. Sebaliknya, jika luas area lahan pertanian suatu daerah semakin sempit, maka padi yang yang dapat ditanam pun semakin sedikit dan petani akan beralih ke tanaman selain padi atau menjadikan lahannya untuk lahan non pertanian.

Penyebab alih fungsi lahan yang sering terjadi disebabkan oleh banyaknya urbanisasi dari desa ke kota yang membuat kepadatan penduduk di kota semakin bertambah. Penduduk yang melakukan urbanisasi ini sebagian besar memiliki tujuan untuk mencari mata pencaharian guna memperoleh kesejahteraan hidup. Kebutuhan lahan untuk permukiman penduduk akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di suatu daerah. Beberapa dampak yang diakibatkan dari kegiatan alih fungsi lahan ini antara lain yaitu dapat menurunkan produksi pangan nasional diakibatkan lahan pertanian yang semakin berkurang, terganggunya keseimbangan ekosistem, serta banyaknya buruh tani yang kehilangan pekerjaan.

Jember merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang mengalami masalah alih fungsi lahan pertanian. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember, sektor terbesar di Kabupaten Jember masih berada pada sektor pertanian. Di Kabupaten Jember sendiri setiap tahunnya mengalami kenaikan pertumbuhan penduduk sehingga kebutuhan lahan untuk dijadikan permukiman penduduk pun meningkat. Pemerintah setempat banyak melakukan pembangunan guna mencukupi kebutuhan penduduk. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian di Kabupaten Jember. Lahan pertanian paling banyak dialih fungsikan untuk dijadikan perumahan yang layak huni.

Alih fungsi lahan yang awalnya dari lahan persawahan menjadi perumahan terjadi di Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Alih fungsi lahan terjadi sebagai tuntutan dari Kecamatan Kaliwates yang merupakan area padat penduduk di Kabupaten Jember. Berdasarkan data BPS empat tahun terakhir, terjadi penurunan luas lahan pertanian terutama lahan pertanian yang memproduksi tanaman padi. Lahan pertanian yang awalnya 1.523 Ha pada tahun 2016 turun menjadi 1.158 Ha pada tahun 2019. Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa terjadi penurunan lahan pertanian sebesar 23,9 % terutama lahan pertanian yang memproduksi tanaman padi.

Hal tersebut tentunya membuat lahan pertanian di sekitar Kecamatan Kaliwates semakin berkurang. Alih fungsi lahan ini mengakibatkan beberapa permasalahan seperti berkurangnya pendapatan ekonomi penduduk yang bekerja pada sektor pertanian daerah setempat dan berkurangnya produksi tanaman pertanian daerah setempat. Permasalahan alih fungsi lahan di daerah Kecamatan Kaliwates ini menunjukkan masih lemahnya peraturan perundang-undangan tentang tanah yang dibuat oleh pemerintah.

Undang-undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diciptakan guna mengatasi permasalahan tentang lahan yang terjadi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang tersebut laju konversi lahan pertanian bisa dikendalikan sehingga bisa menopang ketahanan pangan nasional. Selain itu, masih banyak regulasi yang dibuat dalam rangka perlindungan lahan pertanian. Tetapi dalam pelaksanaannya, regulasi regulasi yang yang telah dibuat belum mampu mengurangi atau mencegah alih fungsi lahan di Indonesia. Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Jember sendiri bisa dicegah dengan cara mengurangi laju urbanisasi dari desa ke kota. Mengurangi laju urbanisasi bisa dengan cara menambah atau membuka lapangan pekerjaan baru di desa, karena dengan banyaknya ketersediaan lapangan pekerjaan di desa, maka masyarakat desa tidak perlu pindah ke kota untuk mencari lapangan pekerjaan. Selanjutnya yaitu meningkatkan sektor pembangunan yang ada desa seperti melengkapi sarana dan prasarana sehingga dapat membantu aktifitas yang dilakukan penduduk desa. Yang terakhir yaitu meningkatkan produktifitas masyarakat desa dengan cara melakukan berbagai macam penyuluhan ataupun pelatihan guna meningkatkan kreatifitas masyarakat sehingga masyarakat yang ada di desa dapat bersaing dengan masyarakat yang ada di perkotaan. Dengan adanya kreatifitas yang tinggi, masyarakat desa dapat membuat ekonomi di desa meningkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun