Banyak masyarakat yang belum mengetahui hal-hal terkait aktivitas impor barang dari luar negeri, terutama pada bagian dokumen impor barang. Jika mau impor barang, baik itu dilakukan oleh individu maupun perusahaan, maka harus memenuhi kewajiban, dalm hal ini yaitu dokumen-dokumen Ketika mengimpur harus disertakan dokumen bea cukai sebagai bentuk upaya untuk memvalidasi dan legalitas dalam rangka proses pengimporan barang dari luar negeri.
Mau tahu apa saja dokumen yang harus dipenuhi untuk usaha mengimpor barang? berikut ada beberapa dokumen impor bea cukai yang patut anda ketahui:
Perijinan Umum Bea Cukai
Secara umm bagi siapa saja yang melakukan kegiatan ekspor dan impor barang, maka harus memenuhi kewajiban yaitu izin dari Bea Cukai. Surat izin dikeluarkan oleh Bea Cukai.
Letter of Credit
Letter of Credit adalah surat yang dikeluarkan secara resmi oleh bank yang berkaitan dengan pembayaran impor barang. Letter of Credit ini merupakan sistem pembayaran yang mengikutsertakan bank sebagai pihak ketiga. Dimana pihak bank memberikan jaminan kepada pihak yang mengekspor barang bahwa pihak pengimpor telah melakukan pembayaran, sehingga barang bisa dikirim terlebih dahulu baru pihak bank meneruskan ke pihak ekspor.
Pemberitahuan Impor Barang
Pemberitahuan impor barang atau yang disingkat PIB merupakan salah satu dokumen pabean yang memiliki kode B.C.2.0. Pemberitahuan ini dilakukan oleh pihak importir yang disesuaikan dengan dokumen pelengkap berdasarkan pada prinsip self-assesment. Beberapa contoh dokumen pelengkap antara lain; airway bill, packing list, asuransi, dan lain-lain.
MSDS
MSDS merupakan singkatan dari material safety data sheet. Ini merupakan informasi yang berkaitan dengan keamanan bahan. Terutama bila anda mengimpor barang yang mengandung unsur kimiawi, kama diperlukan adanya surat keterangan yang berisi informasi kandungan bahan-bahan. Dokumen ini disebut MSDS.