Mohon tunggu...
Dewi Siti Fatimah
Dewi Siti Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PBSI UNISSULA

Alhamdulillah for everything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya LGBT di Zaman Sekarang

30 November 2021   00:30 Diperbarui: 30 November 2021   00:43 3059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis:
Dr. Ira Alia Maerani (dosen FH Unissula)
Dewi Siti Fatimah (mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Belakangan ini sedang marak perbincangan tentang LGBT. Lantas, apa itu LGBT?
LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. LGBT atau homoseksual merupakan perilaku penyimpangan perilaku seksual pada seseorang. 

Faktor yang mempengaruhi adanya LGBT yaitu.

  1. Pertama, faktor lingkungan. Ketika seseorang salah memilih pergaulan. Seseorang tersebut berteman dengan orang yang termasuk LGBT, maka kemungkinan dia akan ikut menjadi anggota LGBT karena pengaruh teman.
  2. Kedua, faktor keluarga. Ketika seorang anak mendapat kekerasan dari lingkungan keluarganya. MisalMisal, seorang anak perempuan yang mendapat kekerasan dari ayahnya ataupun saudara laki-lakinya kemungkinan besar dia akan membenci lawan jenis dan dia akan memilih hidup sebagai LGBT karena peristiwa tersebut.
  3. Ketiga, faktor genetik. Faktor ini terjadi karena adanya keturunan dari keluarga sebelumnya.

Di Indonesia, LGBT menimbulkan banyak pertentangan pendapat. Sebagian masyarakat yang sudah mempunyai pengetahuan mengenai LGBT tidak menentang keberadaan mereka karena menganggap mereka punya dunianya sendiri dan haknya. 

Namun, sebagian masyarakat menentang keberadaan LGBT karena tidak sesuai dan bertentangan dengan norma, nilai-nilai agama dan tentunya sila pertama pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

LGBT atau homoseksual bertentangan dengan sila pertama "Keutuhan Yang Maha Esa". Di dalam pasal UUD 1945 pasal 29 ayat 1 berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" didalam pasal tersebut jelas menekankan moral Ketuhanan menjadi fondasi dari setiap pembentukan hukum di Indonesia. 

LGBT juga tidak dibenarkan dalam agama. Agama Islam melarang keras hubungan seksual sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Hubungan sesama jenis ini diharamkan dalam islam. 

Dalam Q.S Al A'raf ayat 81 Allah melarang hubungan seksual sesama jenis.

"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas," (Q.S Al A'raf: 81) 

Ayat tersebut menjelaskan bahwa sesungguhnya seseorang yang mendatangi sesama laki-laki atau perempuan untuk melampiaskan syahwatnya dan mengabaikan kodratnya sungguh hal tersebut tidak benar.

Dari penjelasan tersebut, sikap kita sebagai generasi muda harus menjauhi dan bersikap bijak dalam menyikapi masalah LGBT atau homoseksual ini karena hal tersebut dapat merusak moral anak bangsa dan sangat bertentangan dengan norma,  nilai-nilai agama serta pancasila. Kita harus mentaati dan mengamalkan nilai moral yang ada dan tetap berpedoman pada agama kita dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ada dalam agama kita. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun