Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Restitusi

2 Juni 2023   22:56 Diperbarui: 3 Juni 2023   05:08 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : DJP_ Revitalisasi Pemeriksaan Restitusi

Dengan terbitnya SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak menjadi sebuah tonggak reformasi kebijakan pemeriksaan pajak, dengan terbitnya SE ini menyempurnakan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan untuk mencapai optimalisasi penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan. Penyempurnaan ini ditujukan kepada proses bisnis pemeriksaan yang lebih fokus pada perencanaan pemeriksaan oleh DJP, sebagai dasar tahap pelaksanaan pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Tahapan Perencanaan Pemeriksaan disempurnakan melalui indikator Risk Based Audit dan Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan yang lebih obyektif, transparan, dan tepat pada sasaran. Latar belakang dilakukannya pemeriksaan pajak karena adanya hasil dari analisis risiko. Dimana risiko yang dimaksud adalah Risiko Ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikarenakan sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assesment System. Dimana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang, salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan umumnya adalah apabila Wajib Pajak mengajukan restitusi (lebih bayar).

Reformasi yang dilakukan pada Proses Bisnis Pemeriksaan pajak Tahun 2018 ini adalah penyempurnaan proses bisnis pemeriksaan pajak berupa penyempurnaan pada rangkaian prosedur kegiatan pemeriksaan pajak. Rangkaian prosedur ini meliputi 3 (tiga) komponen pokok yang saling menunjang, yaitu:

  • proses pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa, yang dilakukan secara obyektif, transparan serta dapat diandalkan;
  • optimalisasi kinerja Sumber Daya Manusia yang menangani Pemeriksa Pajak sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan,
  • perbaikan yang terus menerus serta berkesinambungan atas peraturan perpajakan di bidang pemeriksaan.

Sumber : DJP_ Revitalisasi Pemeriksaan Restitusi PPN dan Tujuan Lain Untuk Peningkatan EODB
Sumber : DJP_ Revitalisasi Pemeriksaan Restitusi PPN dan Tujuan Lain Untuk Peningkatan EODB

Optimalisasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diperlukan dalam rangka pelaksanaan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak dan memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business- EoDB), serta untuk alokasi sumber daya Pemeriksa Pajak yang lebih terarah.

Untuk mencapai ease of doing business- EoDB ini Kepala Kantor Pelayan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menghimbau para Wajib Pajak memanfaatkan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, harapannya hal ini dapat meminimalisir permohonan restitusi.
  • Melakukan pengawasan melalui hal -hal sebagai berikut :
    • Mendata Wajib Pajak yang berhak mengajukan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayan Pajak,
    • Memastikan restitusi PPN yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah mendapatkan surat keputusan tersebut, dilakukan melalui proses Pengembalian Pendahuluan Kelebihan  Pembayaran Pajak,
    • Menghimbau para Wajib Pajak yang mengajukan restitusi PPN supaya mengajukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,
    • Menghimbau para Wajib Pajak yang tidak mengajukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak akan tetapi memenuhi kriteria, untuk mengajukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak agar proses pengembalian restitusinya dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
  • Memastikan permohonan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga diarahkan untuk diproses dengan pemeriksaan, agar dilakukan dengan ruang lingkup pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak,
  • Mengalokasikan sumber daya Pemeriksa Pajak untuk  menangani restitusi PPN yang diajukan pada tahun berjalan,
  • Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk dapat dilakukan pemeriksaan rutin (post-audit) guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan dengan ketentuan:
    • Dilakukan secara berkala atau periodik dua tahun sekali,
    • Mempertimbangkan signifikansi atau materialitas nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang telah diberikan kepada Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak (PKP),
    • Mempertimbangkan tingkat risiko ketidakpatuhan yang dilakukan Wajib Pajak.

Penentuan Wajib Pajak yang Diperiksa Dua kata kunci pada Tahap Perencanaan dalam Kebijakan Pemeriksaan yakni pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa dan memperkuat pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan pajak. Aspek fairness harus diimplementasikan pada Reformasi Kebijakan Pemeriksaan ini, dimana proses pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai resiko rendah (low risks) untuk tingkat kepatuhan tinggi tidak sedetail pemeriksaan yang dilakukan bagi Wajib Pajak yang memiliki resiko tinggi (high risks) untuk Ketidakpatuhan Perpajakannya. Wajib Pajak yang diperiksa merupakan Wajib Pajak yang memiliki risiko tinggi ketidakpatuhan dan Wajib Pajak yang memiliki tingkat potensi penerimaan pajak atas pemeriksaan yang dilaksanakan.

Penyusunan Peta Kepatuhan Dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi Penyusunan Peta Kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi dari SIDJP maupun data lapangan, yang terus dilakukan update sepanjang tahun. Sehingga penggalian potensi dalam tahun berjalan pada setiap KPP hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah terdapat dalam DSP3, kecuali KPP memperoleh keterangan lain dapat ditindaklanjuti. Prosedur penyusunan Peta Kepatuhan dan DSP3 sebagai berikut: Peta Kepatuhan disusun setiap awal tahun oleh Kepala KPP bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi Waskon II, III, dan IV, Kepala Seksi EkstensifiKepala Seksi dan Penyuluhan, Kepala Seksi PDI serta Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak, berdasarkan KlasifiKepala Seksi Lapangan Usaha/ sektor/ subsektor/ industri, letak geografis, PDRB, dan fakta lapangan, Penentuan KLU/sektor/subsektor/industri atau pelaku usaha yang tingkat kepatuhan perpajakannya diindiKepala Seksikan masih rendah dilakukan oleh Kepala KPP bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi Waskon II, III, dan IV, Kepala Seksi EkstensifiKepala Seksi dan Penyuluhan, Kepala Seksi PDI serta Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak.

Indikator tingkat kepatuhan tersebut ditentukan berdasarkan hasil analisis terhadap signifikansi kontribusi KLU/ sektor/ subsektor/ industri di wilayah kerja KPP terhadap PDRB dan terhadap penerimaan perpajakan KPP atau fakta lapangan. Berdasarkan KLU/ sektor/ subsektor/ industri yang memiliki tingkat kepatuhan rendah atau fakta lapangan, Kepala KPP menentukan populasi Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3 berdasarkan variabel yang telah ditetapkan. Peta kepatuhan dan DSP3 harus dilampiri dengan Berita Acara dan ditandatangani oleh penyusun, Berdasarkan DSP3 tersebut, Kepala KPP melakukan: Menentukan Wajib Pajak dengan mempertimbangkan: target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan Wajib Pajak yang bersangkutan, tunggakan pemeriksaan di KPP, beban kerja Pemeriksa Pajak, dan efek jera untuk Wajib Pajak yang akan diperiksa; Wajib Pajak yang masuk dalam DSPP merupakan Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan rutin: Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak menyampaikan SPT rugi, Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, penilaian kembali aktiva tetap, WajibPajakyangdiusulkanpemeriksaankhusus berdasarkan analisis risiko, dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes), DSPP merupakan dasar bagi Kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan kepada KaKanwil DJP, yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat dan Tingkat Kanwil DJP, dengan dilampiri Berita Acara Pembuatan Peta Kepatuhan dan DSP3, Penyampaian DSPP dalam tiga tahap: Tahap I: pengiriman DSPP paling lambat akhir Februari, Tahap II : pengiriman DSPP paling lambat akhir Mei, Tahap III : pengiriman DSPP paling lambat akhir Agustus, Terhadap Wajib Pajak yang tidak masuk dalam DSPP akan menjadi sasaran prioritas pengawasan oleh KPP atau menjadi usulan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak, Kepala KPP memonitor DSP3 termasuk realisasi pengawasan dan realisasi pemeriksaan atas DSPP, serta melakukan evaluasi pada akhir tahun untuk menetapkan sasaran prioritas penggalian potensi pada tahun berikutnya. Kriteria Wajib Pajak yang dikelompokkan oleh Pemeriksa Pajak untuk masuk ke dalam populasi Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) merupakan indiKepala Seksi ketidakpatuhan pajak yang tinggi (tax gap), adanya indiKepala Seksi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak, serta identifiKepala Seksi nilai potensi pajak.

Restitusi PPN - Syarat, Mekanisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun