Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - NIM 55521120046 - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ragam Beban Promosi dan Perlakuan Pajaknya

25 September 2022   22:28 Diperbarui: 27 September 2022   18:11 3386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada berbagai macam beban atau biaya, dan setiap biaya tentu saja memiliki aspek pajak, serta manajemen perpajakan atas biaya tersebut. Biaya promosi pun tidak luput dari perpajakan. Tentu saja istilah promosi sudah akrab di telinga semua wajib pajak di negeri ini, namun biaya atau beban promosi ternyata tidak serta-merta menjadi deductible expense. Selain itu, biaya promosi sendiri ternyata bermacam-macam bentuknya dan biaya promosi sendiri tentu saja memiliki perlakuan pajak yang diatur khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi sebenarnya, apa itu biaya promosi? Bagaimana perlakuan pajaknya?

Biaya Promosi dalam ketentuan pajak merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan baik di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Atas biaya promosi tersebut ada aspek pajak yang harus dipahami. Mulai dari syarat agar biaya promosi bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto atau istilah yang cukup sering kita dengan adalah deductible expense, perlakuan pemotongan dan pemungutan atas biaya promosi hingga perlakuan PPN atas aktivitas promosi yang dilakukan.

Salah satu tujuan perusahaan yang berbasis pada profit oriented adalah memperoleh laba. Kenaikan laba diperoleh dengan meningkatkan penjualan atau bisa juga dengan melakukan efisiensi biaya usaha. Kesuksesan perusahaan dalam meningkatkan penjualan sangat tergantung pada kemampuan pemasaran. Menurut Kottler & Keller, pemasaran secara manajerial adalah seni dan ilmu memilih pasar sasaran dan meraih, mempertahankan serta menumbuhkan pelanggan dengan menciptakan, menghantarkan dan mengkomunikasikan nilai pelanggan yang unggul (2013; 5).

Sedangkan menurut, William J, Pemasaran yakni adalah sistem secara keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis atau usaha yakni yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga barang atau jasa yang sesuai, mempromosikan barang dan jasa, dan mendistribusikan barang dan jasa kepada konsumen dan dapat memuaskan konsumen. Pemasaran merupakan kegiatan tukar menukar yang bertujuan untuk memuaskan keinginan manusia serta dalam arti bisnis. Pemasaran adalah sistem dari sebuah sistem kegiatan bisnis yang direncanakan, mempromosikan dan mendistribusikan jasa serta barang-barang pemuas keinginan besar (2007;18).

Oleh sebab itu secara sederhana, untuk melaksanakan kegiatan pemasaran terdapat 4 komponen pemasaran yang dikenal bauran pemasaran yaitu produk (product), harga (price), tempat (place), dan promosi (promotion). Promosi sebagai bagian dari strategi pemasaran meliputi promosi penjualan, periklanan, tenaga penjualan, hubungan masyarakat dan pemasaran langsung. Pilihan promosi ini tentunya yang akan dipilih oleh perusahaan sesuai tujuan guna memaksimalkan penjualan.

Promosi sangat efektif dalam mempengaruhi penjualan suatu produk, misalnya sebuah perusahaan yang memproduksi kopi sachet menerapkan strategi pemasaran yaitu potongan harga (discount), loyalty program, sewa display, pemasangan melalui billboard, pemasangan iklan di media cetak, pemasangan iklan pada media elektronik, bonus hadiah langsung, dan yang sedang marak sekarang di jagat social media adalah melakukan endorsement kepada public figure, atau yang sedang marak saat ini perusahaan melakukan endorsement kepada selebgram, dan lain sebagainya. Selain itu, strategi promosi untuk meningkatkan penjualan produk, bisa difokuskan berupa event and experiences yang dilakukan melalui bazaar dan retailer besar, melakukan direct marketing melalui tester/ sampel produk, brosur, event grebek pasar, katalog produk, dan penawaran ke komunitas-komunitas, melakukan sales promotion promo buy 2 get 1 free, free tester, promo saat event/ hari besar, bebas ongkir, promo saat bazaar, dan promo-promo online, melakukan interactive online marketing dengan rutin update di media sosial.

Dengan demikian, melihat ragam aktivitas pemasaran berupa promosi di atas memang sangat bervariasi. Hal ini tidak terlepas dari tujuan penting promosi itu sendiri, yaitu untuk meningkatkan penjualan. Namun, sebelum memutuskan alternatif promosi yang di pilih perusahaan harus memahami aspek perpajakannya. Selain penting promosi itu dilakukan untuk meningkatkan penjualan, aspek perpajakan juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Mengapa demikian? Karena jika perusahaan abai terhadap kewajiban perpajakan atas biaya promosi ini, maka akan ada bayang-bayang sanksi sesuai peraturan perpajakan yang mengikuti wajib pajak. Jadi, apa saja sebenarnya aspek perpajakan dari biaya atau beban promosi?

Kewajiban PPh Badan

Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, setiap perusahaan tentunya sudah memahami bahwa terdapat perbedaan perlakuan beban dan pengakuan penghasilan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan ketentuan perpajakan. Setiap beban usaha baik operasional maupun harga pokok penjualan, secara fiskal bisa dibebankan apabila pengeluaran ini berhubungan dengan biaya untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan atau lazim kita sebut 3M. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pedoman khusus agar biaya promosi bisa dikurangkan dari penghasilan bruto melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Bisa Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Setiap biaya usaha baik operasional maupun harga pokok penjualan, secara fiskal bisa dibebankan apabila pengeluaran ini berhubungan dengan 3M yaitu biaya mendapat, menagih dan memelihara penghasilan.

Dalam peraturan ini disebutkan, biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; biaya promosi menjadi pengurang penghasilan bruto apabila telah memenuhi syarat formal dan material. Dimana terdapat 3 syarat biaya promosi bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto menurut PMK-02/2010 tersebut, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun